Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Tak Larang Nikah Siri dan Poligami

Jasinta Bolang • Senin, 12 Januari 2026 | 23:48 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

MANADOPOST.ID -
Polemik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali mencuat, khususnya terkait isu nikah siri dan poligami. Sejumlah pihak menilai aturan baru ini berpotensi mengkriminalisasi praktik sosial dan keagamaan yang telah lama ada di masyarakat. Namun, penegasan disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru tidak secara eksplisit melarang nikah siri maupun poligami. Ketentuan pidana dalam KUHP justru berfokus pada larangan menikahi seseorang yang masih terikat pernikahan sah menurut hukum negara. Hal ini diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perkawinan dengan adanya penghalang sah, seperti status perkawinan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama. Artinya, sejak lama hukum pidana Indonesia telah melarang perkawinan yang dilakukan dengan melanggar penghalang hukum yang jelas. KUHP baru hanya mempertegas aturan tersebut agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap institusi pernikahan yang sah.

Habiburokhman juga menekankan bahwa penerapan KUHP tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi ibadah atau praktik keagamaan. Unsur penting dalam ketentuan pidana ini adalah adanya niat jahat (mens rea), misalnya ketika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sahnya lalu menikahi pihak lain. Dalam konteks ini, yang menjadi objek larangan adalah perbuatan melawan hukum, bukan bentuk pernikahan seperti nikah siri atau poligami itu sendiri.

Dengan demikian, selama suatu perkawinan dilakukan tanpa melanggar penghalang sah menurut Undang-Undang Perkawinan, ketentuan pidana dalam KUHP tidak dapat diberlakukan. Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus mencegah kekhawatiran berlebihan terhadap potensi kriminalisasi praktik sosial yang sah secara hukum. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#habiburokhman #KUHP Baru #poligami #Nikah Siri