Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol, Eks Camat Medan Disanksi Berat

Jasinta Bolang • Kamis, 29 Januari 2026 | 22:44 WIB

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

MANADOPOST.ID -
Kasus penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di Kota Medan. Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan tugas (non-job) selama 12 bulan setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemerintah Kota Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom terbukti menggunakan KKPD tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk bermain judi online (judol) serta memenuhi kebutuhan pribadi. Total penggunaan dana yang disalahgunakan tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, sehingga menimbulkan kerugian serius bagi keuangan daerah.

Rekomendasi pemberian sanksi disampaikan langsung oleh Inspektur Kota Medan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sanksi non-job selama satu tahun ini dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat.

Sebelumnya, Almuqarrom telah dicopot dari jabatannya sebagai camat setelah kasus ini terungkap. Bahkan, DPRD Kota Medan turut memberikan perhatian serius dengan mendorong agar hukuman diperberat, termasuk usulan agar yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat atau golongan ASN sebagai bentuk efek jera.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat publik dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan penggunaan KKPD agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#medan #kartu kredit #eks camat #pemda #judol