Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Nyawa Usai BPJS PBI Dinonaktifkan

Jasinta Bolang • Rabu, 4 Februari 2026 | 23:27 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID -
Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah Indonesia terancam kehilangan nyawa setelah status kepesertaan mereka dalam BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak. Penonaktifan tersebut dilaporkan mulai berlaku sejak 2 Februari 2026 dan membuat banyak pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis) rutin yang sangat vital untuk kelangsungan hidup mereka.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima banyak pengaduan dari pasien dan keluarga yang mendadak ditolak rumah sakit saat hendak menjalani cuci darah. Penolakan terjadi karena status BPJS PBI mereka tidak lagi aktif, padahal sebagian besar pasien tersebut berasal dari kelompok ekonomi lemah dan bergantung penuh pada bantuan negara untuk biaya pengobatan.

Menurut KPCDI, pencabutan kepesertaan PBI ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan data desil oleh Kementerian Sosial tanpa melalui proses verifikasi lapangan yang memadai. Akibatnya, pasien dengan kondisi ekonomi sulit justru terhapus dari daftar penerima bantuan, bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kondisi ini dinilai sangat tidak manusiawi mengingat gagal ginjal merupakan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pembaruan dan penyesuaian data agar bantuan PBI lebih tepat sasaran. BPJS menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI secara nasional tetap sama.

Namun, bagi KPCDI dan para pasien, pendekatan administratif tersebut mengabaikan aspek keselamatan jiwa. Mereka menilai bahwa pemutusan akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dua hingga tiga kali seminggu, berpotensi berakibat fatal.

KPCDI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera melakukan evaluasi kebijakan, membuka mekanisme verifikasi ulang, serta memastikan adanya pemberitahuan yang layak dan manusiawi sebelum penonaktifan kepesertaan dilakukan. Tanpa langkah cepat, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperparah krisis kesehatan bagi pasien kronis dari kelompok rentan. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#BPJS PBI #pasien gagal ginjal #cuci darah