MANADOPOST.ID - Kerusakan jalan yang memicu kecelakaan lalu lintas bukan sekadar musibah biasa. Jika terbukti terjadi pembiaran, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan dengan konsekuensi pidana.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi infrastruktur tetap laik fungsi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam aturan itu, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memasang rambu peringatan guna mencegah kecelakaan.
Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan, jika kerusakan jalan yang tidak segera ditangani menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi lebih ringan berlaku jika korban hanya mengalami luka atau sebatas kerusakan kendaraan.
Tanggung jawab perbaikan disesuaikan dengan status jalan. Untuk jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
Selain penyelenggara jalan, aturan hukum juga menjerat pihak swasta maupun perorangan yang merusak fungsi jalan. Praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), misalnya, dapat dikenai ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan kerusakan jalan kepada otoritas setempat sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga keselamatan bersama. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan angka kecelakaan akibat infrastruktur jalan rusak dapat ditekan secara signifikan. (*)
Editor : Jasinta Bolang