Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

KPK: 8 Biro Haji Diduga Raup Keuntungan Ilegal hingga Rp40,8 Miliar

Grand Regar • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB

Gedung Markas KPK
Gedung Markas KPK
MANADOPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Hal itu terungkap saat KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3) malam.

KPK menetapkan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka.

Keduanya menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep dalam pemaparan konferensi pers.

Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Asrul Azis Taba bersama pihak lain diduga melobi Menteri Agama saat itu agar kuota haji khusus ditambah. Awalnya, kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun, Kementerian Agama mengubah komposisi tersebut secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Untuk memuluskan skema tersebut dan memperoleh prioritas, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Penerimaan uang itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Akibatnya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh hak istimewa dalam pengisian kuota tambahan. Bahkan, pengisian sisa kuota tidak lagi berdasarkan urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari travel.

Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan T0, yaitu jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre. Manipulasi tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan PIHK terkait.

Editor : Grand Regar
#Kuota haji #KPK #Korupsi