MANADOPOST.ID-Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung dan Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel, terus bergulir.
Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut mulai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Sumber menyebutkan, Ewin bersama seorang terduga pelaku PETI lainnya di wilayah Pindung diperiksa penyidik Tipidter Bareskrim Polri di Mapolda Sulawesi Utara. Sementara itu, seorang lainnya yang dikenal dengan sapaan Ko Johan dikabarkan diperiksa langsung di Markas Bareskrim Polri, Jakarta terkait kasus PETI di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kasus ini juga berkaitan dengan temuan 21 karbon serta tujuh unit alat berat jenis excavator di Pindung. Kemudian juga terkait Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Desa Onggunoi. Dari penertiban tersebut, sebanyak dua alat berat yang sedang beraktivitas di lokasi langsung dipoliceline.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi, mengaku akan mengecek informasi tersebut. “Saya konfirmasi infonya. Tks,” kata Hasibuan saat dikonfirmasi Manado Post, Selasa (19/05/2026). “Dapat info darimana terkait hal tsb..?," tanya Hasibuan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait status hukum para pihak yang diperiksa maupun perkembangan lanjutan perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar aktivitas PETI di Desa Pidung pada Sabtu, 7 Maret 2026. Hal serupa juga dilakukan di PETI Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.(gnr)
Editor : Grand Regar