MANADOPOST.ID - Mega bintang sepak bola Brasil Neymar Jr. terkena denda sebesar Rp 49 miliar karena pembangunan danau buatan di propertinya di Mangaratiba, Rio de Janeiro.
"Dewan kota di Mangaratiba menerapkan empat denda terkait pelanggaran peraturan lingkungan yang terkait dengan pembangunan danau buatan di rumah Neymar Jr., dengan total sekitar 16 juta real Brasil."
"Pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di properti mewah Neymar, termasuk pembangunan tanpa izin, pemindahan material alam, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan."
"Pembangunan danau buatan di rumah Neymar terungkap melalui unggahan media sosial, yang mengarah pada penyelidikan dan pemberlakuan denda oleh pihak berwenang."
"Neymar diberikan batas waktu 20 hari untuk mengajukan banding terhadap denda tersebut, sementara pihak berwenang memerintahkan penghentian semua aktivitas di lokasi tersebut."
"Mansion yang dibeli oleh Neymar di Mangaratiba pada tahun 2016 memiliki fasilitas mewah seperti landasan helikopter, spa, dan gym, namun pembangunan danau buatan di properti tersebut melanggar peraturan lingkungan setempat."
Editor : Toar Rotulung