Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Paradigma Hukum Pemerintah dan Penertiban Badut Lampu Merah Kota Manado

Tanya Rompas • Sabtu, 8 Juli 2023 | 19:51 WIB

Photo
Photo
Oleh: Pascal WY Toloh SH
Founder Manado Legal Studies

Meninjau Perda 2/2019: Kontradiksi Substansi dan Disparitas Penegakan

Pemerintah Kota Manado melalui Sat-Pol PP dan Dinas Perhubungan dengan dalih penertiban menghentikan aktivitas pekerja badut di beberapa lokasi lampu merah di sekitaran Kota Manado menuai kontroversi publik, aparat mendasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai dasar yuridis penindakan tersebut.

Maka dari itu, perda a quo menjadi objek yang akan menjadi analisis penulis beserta dengan penerapannya, dengan pendekatan yang tak hanya melihat formulasi hukum sebatas teks, melainkan juga melihat konteks (progresif).

Secara esensial tindakan pemerintah yang mengatasnamakan hukum (Perda) adalah suatu paradigma sempit sebab secara filosofis dan komperehensif aturan (hukum) dapat dikatakan hukum adalah aturan yang mencerminkan keadilan dan kemanusiaan sebagaimana fungsi intrumentalnya ialah memberikan kebahagiaan kepada masyarakat sebagai subjek hukum.

Implementasi Perda 2/2019 rentan dilakukan secara serampangan dengan substansi dalam pasal-pasal yang kontradiktif satu sama lain seperti penentuan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum sebagaimana definisinya dalam ketentuan umum yang menitikberatkan pada “dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara bebas tanpa adanya gangguan” (Pasal 1 angka 11), dengan aktivitas pekerja badut apakah telah didasari oleh fakta empiris atau survei pendapat masyarakat yang membuktikan aktivitas tersebut benar menganggu masyarakat atau sebaliknya malah memberikan hiburan pada masyarakat.

Kemudian, problem implementasi perda tersebut adalah disparitas penindakan oleh aparat terhadap aktivitas yang secara nyata menganggu ketertiban seperti arak-arakan iringan pengantar jenasah dijalan dan mandeknya pelayanan publik akibat kebiasaan bolos kerja ASN lingkungan pemerintah, yang pada faktanya aparat terkesan tutup mata bahkan toleransi akan hal tersebut.

Realitas ini menunjukan masih terawatnya Penegak hukum dan penegakan hukum yang bekerja secara diskriminatif, tegak, tegas, berani melawan rakyat miskin, tetapi lumpuh, penuh keraguan dan maju-mundur menghadapi kaum kaya (Herlambang, 2015).

Dehumanisasi

Memahami hukum dalam arti luas, eksistensi suatu aturan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan konstitusional yang didalamnya mengandung prinsip hak asasi manusia serta penegakannya yang tidak kaku melainkan progresif dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Dalam kasus penertiban pekerja badut, sikap tutup mata pemerintah terhadap mata pencaharian sebagai ruang hidup mereka merupakan sikap kontradiktif dengan pemenuhan hak konstitusional yang terkandum Pasal 28A UUD NRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” karena corak pemerintah yang positivistik-birokratis.
Pada dasarnya tindakan pemerntah yang tidak menghormati hak asasi manusia merupakan Tindakan yang tindak mencerminkan negara hukum.

Sebab, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan ciri penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh mengurangi arti atau makna hak fundamental manusia itu.

Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak- hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, nilai-nilai hak asasi manusia terabaikan atau disingkirkan dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya. Fenomena ini disebut sebagai suatu Dehumanisasi.

Idealita Penegakan Hukum: Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum

Memahami penegakan hukum dan keadilan dalam konsepsi negara hukum, Mahfud MD (2017) menyatakan Hukum yang masih formal berlaku (hukum positif) dapat dipertahankan sejauh mengandung atau bersesuaian dengan rasa keadilan masyarakat, tapi ia juga dapat dikesampingkan jika memuat hal-hal yang dirasakan tidak adil.

Di sini, prinsip yang diutamakan adalah menegakkan keadilan dan kebenaran dengan dukungan kepastian. Pernyataan seperti in menjadi penting, karena dalam faktanya kegiatan menegakkan hukum itu tidak dengan sendirinya berarti menegakkan keadilan.

Banyak sekali orang menggunakan hukum dengan membangun kebenaran formal, tetapi substansinya sangat bertentangan dengan rasa keadilan karena yang dibangun di sana adalah "hukum untuk hukum”, bukan “hukum untuk keadilan”, hal itu yang terasa dalam penertiban pekerja badut. Alih-alih penegakan perda tetap jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.

Dengan kata lain, kegiatan sebagian penegak hukum belakangan ini bukan lagi merupakan kegiatan untuk membangun tegaknya negara hukum dan memfungsikannya untuk membangun keadilan, melainkan sebagai pemaksaan subjektif atas profesionalisme pekerjaan dan bukan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Pendekatan represif aparat dengan berlandaskan perintah institusi dan penguasa, dapat dipahami sejalan dengan pemikiran Philippe Nonet dan Philip Zelsnick (1978) yang mencorakkan hukum represif dalam suatu negara, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif adalah situasi yang terburuk, melahirkan hukum represif yaitu hukum yang bertujuan mempertahankan kepentingan penguasa, yang kerapkali diterapkan dengan dalih menjamin ketertiban.

Berkaca pada kasus pekerja badut manado, sebagaimana esensinya hukum seharusnya hukum bekerja untuk memberikan kebahagiaan kepada masyarakat melalui para penegak hukum, bukan sebaliknya.

Sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, bahwa hukum pada dasarnya dikembangkan untuk kepentingan manusia senantiasa akan memihak pada masyarakat, bukan pada dokumen atau selembar aturan semata.

Ketika kepentingan manusia terkalahkan oleh aturan hukum teksual, maka disanalah dibutuhkan landasan nilai (basic of value) yang mampu memperjuangkan dan mengangkat martabat kemanusiaan sebagai suatu bentuk actus humanus.

Hukum progresif harus mempunyai pijakan nilai yang tidak terjebak ke dalam semangat legal postivistik semata, tetapi memihak terhadap semangat kemanusiaan (spirit of humanity), sebab hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

Jika kita berpegangan pada keyakinan bahwa manusia itu adalah untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum seperti realitas tindakan penertiban pekerja badut oleh Pemerintah Kota Manado.(*)

Editor : Tanya Rompas
#MANADO #Pascal WY Toloh SH #badut lampu merah