Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Wartawan Bukan Penjahat, Hentikan Kriminalisasi Pers

Baladewa Setlight • Selasa, 20 Januari 2026 | 12:20 WIB
Vebry Tri Haryadi
Vebry Tri Haryadi

Oleh : Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, mantan Jurnalis 

MANADOPOST.ID - Kriminalisasi terhadap wartawan adalah tanda paling nyata dari kemunduran negara hukum. Ketika karya jurnalistik diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang sesungguhnya sedang diadili bukanlah wartawan, melainkan kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Praktik ini ironisnya masih terus berlangsung, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan konstitusional yang terang dan mengikat.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 19 Januari 2026, Mahkamah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beritikad baik.

Sengketa pemberitaan bukanlah ruang pertama bagi aparat penegak hukum, melainkan wilayah etik pers yang harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penilaian Dewan Pers.

Namun dalam praktik, Aparat Penegak Hukum (APH) masih kerap menempuh jalan pintas. Laporan keberatan atas pemberitaan langsung diproses sebagai laporan pidana, wartawan dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Prosedur etik pers diabaikan, putusan Mahkamah Konstitusi dilangkahi, dan UU Pers diperlakukan seolah tidak pernah ada. Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi.

Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sempit atau formalistik. Perlindungan itu melekat sejak proses jurnalistik dimulai, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

Kriminalisasi pers bukan hanya melukai wartawan sebagai individu, tetapi juga menciptakan chilling effect yang berbahaya bagi demokrasi. Wartawan menjadi takut menulis, redaksi memilih aman, dan masyarakat kehilangan hak atas informasi yang benar dan berimbang.

Ketika kritik dipidana, pers tidak lagi berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, melainkan menjadi korban dari kekuasaan itu sendiri.

Lebih jauh, sikap APH yang mengabaikan mekanisme Dewan Pers jelas bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali. UU Pers adalah hukum khusus yang secara sadar dibentuk untuk melindungi kebebasan pers.

Melompat langsung ke KUHP atau undang-undang lain tanpa melalui mekanisme pers adalah bentuk penegakan hukum yang tidak taat asas dan tidak taat konstitusi.

Sudah saatnya ditegaskan kembali: wartawan bukan penjahat. Kritik bukan kejahatan. Investigasi bukan ancaman negara. Pers yang bekerja secara profesional justru merupakan mitra konstitusional dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Penegakan hukum yang bermartabat diukur bukan dari seberapa cepat menetapkan tersangka, melainkan dari seberapa patuh aparat pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hentikan kriminalisasi pers. Hormati mekanisme etik jurnalistik. Tegakkan hukum dengan akal sehat dan keberanian konstitusional. Karena ketika pers dibungkam, yang pertama kali hilang bukan ketertiban, melainkan kebenaran dan setelah itu, demokrasi akan runtuh secara perlahan. (**)

Editor : Baladewa Setlight
#wartawan #uu #mk #Pers #mahkamah konsitusi #kriminalisasi