Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Surat Edaran Menaker dan Batas Legalitas WFH bagi Pekerja Swasta

Angel Rumeen • Kamis, 19 Maret 2026 | 20:10 WIB

Dr Reinhard Tololiu
Dr Reinhard Tololiu


Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon


KONON dalam Antigone, Sophocles memperlihatkan satu pelajaran lama yang tidak pernah benar-benar usang: negara sering merasa bahwa demi ketertiban, ia boleh melangkah sedikit lebih jauh dari batasnya. Di titik itu, hukum bukan lagi sekadar aturan, tetapi juga cermin watak kekuasaan. Dan setiap kali negara merasa paling tahu apa yang terbaik bagi semua orang, selalu muncul satu pertanyaan penting: sampai di mana negara boleh mengatur, sebelum ia masuk terlalu jauh ke wilayah hak privat?

Pertanyaan itu kembali relevan pada masa Nyepi–Idulfitri 2026, ketika pemerintah mendorong skema Work From Anywhere (WFA) untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik. Tujuannya jelas dan mudah dipahami. Mobilitas Lebaran memang sangat besar. Jalanan padat, transportasi penuh, dan pemerintah harus mencari cara agar beban lalu lintas bisa dikurangi. Namun justru di situlah persoalan hukumnya muncul. Ketika kebijakan administratif bertemu dengan hubungan kerja, kita tidak lagi hanya bicara soal kelancaran lalu lintas, tetapi juga soal batas kewenangan negara.

Pokok persoalannya sebenarnya sederhana: negara boleh mengatur kepentingan umum, tetapi negara tidak bisa mengubah hak-hak pekerja swasta hanya melalui bahasa imbauan. Kalimat ini penting, karena di sanalah letak perbedaan antara pemerintahan yang tertib dan kekuasaan yang mulai melampaui batas.

Pemerintah memang menerbitkan kebijakan resmi. Untuk ASN, ada Surat Edaran MenPANRB No. 2 Tahun 2026. Untuk pekerja swasta, ada Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/II/2026. Tetapi jika dibaca dengan teliti, untuk sektor swasta surat itu bukanlah perintah mutlak yang memaksa semua perusahaan menerapkan WFA atau WFH. Sifatnya adalah imbauan administratif. Bahkan dari isi kebijakan itu sendiri terlihat pengakuan bahwa tidak semua sektor bisa menerapkan kerja jarak jauh, seperti manufaktur, logistik, transportasi, kesehatan, perhotelan, dan perdagangan.

Karena itu, kita perlu jernih membaca hukumnya. Dalam sistem hukum Indonesia, surat edaran bukanlah jenis peraturan yang kedudukannya setara dengan undang-undang atau peraturan pemerintah. Surat edaran dapat berfungsi sebagai pedoman, arahan, atau instruksi administratif di lingkungan tertentu, tetapi bukan alat untuk langsung mengubah isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Negara boleh mendorong dan mengimbau, tetapi tidak boleh secara tidak langsung menciptakan akibat hukum yang keras terhadap hubungan kerja privat tanpa dasar hukum yang memadai.

Mengapa ini penting? Karena dalam situasi yang serba cepat, bahasa kebijakan sering bergerak lebih cepat daripada ketelitian hukumnya. Ada kemacetan, lalu keluar imbauan. Ada kebutuhan mendesak, lalu lahir penyesuaian administratif. Namun hubungan industrial tidak bisa dikelola dengan logika spontan semata. Hubungan kerja berdiri di atas kepastian: ada kontrak, ada struktur upah, ada hak dan kewajiban, ada perundingan. Jika batas-batas ini menjadi kabur, maka yang lahir bukan fleksibilitas, melainkan ketidakpastian.

Itulah sebabnya perusahaan tidak bisa begitu saja menjadikan imbauan WFA sebagai alasan untuk mengurangi upah pokok pekerja. Jika pekerja tetap menjalankan pekerjaannya, hanya dari tempat yang berbeda, maka hubungan kerjanya tetap berjalan. Yang berubah hanyalah lokasi kerjanya, bukan kewajiban bekerjanya. Dalam konteks itu, asas no work no pay dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan secara kaku. WFA bukan cuti. WFA bukan mangkir. WFA adalah kerja dari lokasi lain, tetapi tetap bekerja.

Memang, persoalan menjadi lebih rumit ketika masuk ke komponen seperti tunjangan transportasi, uang makan, atau insentif kehadiran. Di sinilah sering muncul wilayah abu-abu. Tetapi jawabannya tidak bisa disederhanakan dengan satu rumus untuk semua kasus. Tidak semua tunjangan harus tetap dibayar penuh dalam keadaan apa pun, tetapi juga tidak semua tunjangan boleh dipotong sepihak. Yang harus dilihat adalah dasar hukumnya: apakah tunjangan itu termasuk penghasilan tetap, apakah selama ini dibayar secara rutin, apakah benar-benar berkaitan dengan kehadiran fisik, dan apa yang tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal seperti ini, hukum menuntut ketelitian, bukan keputusan sepihak.

Hal yang sama berlaku untuk dalih force majeure. Kemacetan Lebaran bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba tanpa bisa diperkirakan. Justru karena itu peristiwa ini diantisipasi jauh-jauh hari dengan berbagai kebijakan. Maka, tidak tepat jika kemacetan otomatis dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Force majeure bukan alasan serbaguna untuk lari dari tanggung jawab. Dalih itu harus diuji secara ketat berdasarkan kontrak dan keadaan konkret.

Karena itu, ke depan pemerintah perlu berhenti mengandalkan imbauan mendadak untuk persoalan yang menyentuh hak jutaan pekerja. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang lebih matang: pedoman sektoral yang disusun lebih awal, dialog tripartit yang sungguh-sungguh, dan aturan yang lebih jelas mengenai perlakuan komponen penghasilan non-tetap dalam skema kerja fleksibel. Di sisi lain, perusahaan juga harus memahami bahwa efisiensi tidak boleh dicapai dengan cara mengaburkan hak pekerja. Dan serikat pekerja perlu memperkuat literasi hukum serta pemahaman kontraktual, agar tidak selalu bergerak hanya setelah masalah muncul.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum justru diuji ketika negara sedang tergoda untuk bertindak cepat demi tujuan yang tampak baik. Mengurai kemacetan tentu penting. Tetapi jika demi itu kita membiarkan batas antara diskresi negara dan hak pekerja menjadi kabur, maka kita sedang menukar kemacetan di jalan dengan masalah yang jauh lebih serius: macetnya rasa keadilan.

Sejarah sering menunjukkan satu hal yang sama: negara yang paling mudah melampaui batas biasanya tidak memulainya dengan kekerasan, melainkan dengan niat baik, bahasa yang halus, dan alasan yang terdengar masuk akal.

Editor : Angel Rumeen