Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Aturan Baru Medsos Anak 2026: Negara, Face Scanning AI, dan Perebutan Kedaulatan Kognitif

Angel Rumeen • Selasa, 31 Maret 2026 | 10:05 WIB

Reinhard Tololiu
Reinhard Tololiu

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon


Dalam mitologi Yunani, labirin tidak diciptakan terutama agar manusia tersesat, melainkan agar ia kehilangan kemampuan untuk pulang. Karena itu, benang Ariadne tidak sekadar berarti jalan keluar; ia adalah penanda bahwa arah kembali masih dapat dipertahankan.

Di ruang digital hari ini, anak-anak kita hidup dalam labirin yang lebih senyap dan lebih canggih: bukan lorong-lorong batu, melainkan arsitektur algoritma; bukan monster yang tampak menakutkan, melainkan desain yang terus-menerus memancing perhatian tanpa memberi jeda.

Maka ketika Indonesia menerbitkan PP No. 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, kebijakan itu lebih tepat dibaca bukan sebagai kepanikan moral negara.

Kebijakan tersebut justru merupakan upaya memulihkan kompas kognitif anak sebelum nalar mereka sepenuhnya dibentuk oleh logika mesin.

Di titik ini, ketelitian hukum menjadi penting. Terlalu sering ruang publik gaduh oleh slogan, tetapi abai pada rumusan norma. Regulasi tersebut tidak memblokir internet bagi seluruh anak. Yang diatur justru lebih spesifik: kepemilikan akun dan akses terhadap layanan digital berdasarkan kelompok usia serta profil risiko layanan.

Permen membagi usia anak ke dalam rentang 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16 hingga belum 18 tahun. Untuk layanan yang mempersyaratkan akun, anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada layanan yang dirancang khusus bagi anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Anak usia 13 hingga belum 16 tahun juga dibatasi pada layanan berprofil risiko rendah.

Sementara itu, anak usia 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua. Pada saat yang sama, layanan jejaring sosial dan media sosial pada dasarnya diletakkan dalam kategori berprofil risiko tinggi. Karena itu, akun anak di bawah 16 tahun pada layanan semacam itu wajib dinonaktifkan. Dengan demikian, hukum tidak sedang menutup dunia, melainkan membatasi pintu-pintu yang paling berbahaya.

Wajah operasional kebijakan ini pun telah dibuat cukup konkret. Melalui Keputusan Menteri Komdigi No. 140 Tahun 2026, pemerintah menetapkan daftar awal layanan jejaring dan media sosial berprofil risiko tinggi, antara lain Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X. Terhadap platform-platform itu, penyelenggara diwajibkan menyesuaikan batas usia dalam panduan komunitas, menonaktifkan akun anak yang tidak memenuhi syarat, menyediakan mekanisme sanggahan, serta melaporkan perkembangan implementasinya.

Penonaktifan dilakukan bertahap sejak 28 Maret 2026. Menariknya, regulasi juga mewajibkan adanya verifikasi pengguna anak dengan dukungan teknologi, namun tidak memaksakan satu metode tunggal sebagai standar final. Di situlah kehati-hatian normatif negara terlihat: negara mengunci tujuan perlindungan, tetapi belum membakukan satu instrumen teknis sebagai standar yang final.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Kebijakan ini lahir dari lanskap sosial yang nyata. Pada 2025, penetrasi internet Indonesia mencapai 80,66 persen atau sekitar 229,4 juta pengguna. Di tengah perluasan konektivitas itu, Komdigi menyebut 48 persen anak yang telah mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan daring.

Advisory U.S. Surgeon General menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan media sosial aman bagi anak dan remaja. Selain itu, penggunaan media sosial lebih dari tiga jam sehari juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental. Fakta-fakta ini tidak layak dibaca sebagai alasan untuk mengusir anak dari masa depan digital.

Ia lebih tepat dibaca sebagai alarm bahwa pasar atensi tidak dengan sendirinya identik dengan ruang pertumbuhan yang sehat.

Pada titik inilah refleksi Neil Postman menemukan relevansinya. Dalam Amusing Ourselves to Death, Postman mengingatkan bahwa medium tidak pernah sepenuhnya netral; ia membentuk cara manusia berpikir, merasakan, dan memahami dunia.

 

Di tangan medium tertentu, wacana publik bahkan dapat merosot menjadi sekadar hiburan. Shoshana Zuboff lalu memperdalam kritik itu melalui gagasan tentang kapitalisme pengawasan: sebuah rezim ekonomi digital yang tidak sekadar merekam pengalaman manusia, tetapi menambangnya untuk memprediksi sekaligus membentuk perilaku. Jika kedua pembacaan ini diletakkan berdampingan, maka persoalan anak di ruang digital tidak lagi dapat disederhanakan sebagai soal konten buruk semata.

 

Problem dasarnya justru terletak pada model bisnis yang memperoleh keuntungan ketika perhatian anak dipanjangkan, diarahkan, dan dibiasakan. Karena itu, pembatasan akun pada layanan berprofil risiko tinggi patut dipahami sebagai koreksi atas ketimpangan kuasa antara anak dan sistem digital. Kebijakan ini bukan semata-mata tindakan disipliner terhadap pengguna muda.

Indonesia, tentu saja, tidak sedang berdiri sendirian. Di berbagai yurisdiksi lain, perdebatan mengenai usia minimum, verifikasi umur, kewajiban platform, dan desain keselamatan digital juga terus mengeras.

 

Namun konteks Indonesia memberi satu tantangan tambahan yang tidak ringan: bagaimana menjalankan perlindungan anak tanpa tergelincir ke dalam normalisasi pengawasan yang berlebihan. Di sinilah isu seperti face scanning AI menjadi sensitif. Teknologi semacam itu dapat dipresentasikan sebagai solusi verifikasi. Namun, pada saat yang sama, teknologi itu juga membuka pertanyaan serius tentang privasi, penyimpanan data biometrik, persetujuan yang bermakna, risiko kebocoran, hingga potensi penyalahgunaan di masa depan. Negara memang berkewajiban melindungi anak.

 

Namun, perlindungan yang dibangun dengan cara mengumpulkan terlalu banyak data tubuh anak juga dapat melahirkan paradoks baru: menyelamatkan mereka dari satu bentuk risiko, sambil memperkenalkan bentuk kerentanan yang lain.

Sebab itu, regulasi tidak akan cukup bila rumah, sekolah, platform, dan negara berjalan dengan kompas yang berbeda-beda. Orang tua membutuhkan literasi yang jernih, bukan kepanikan yang reaksioner. Sekolah perlu mengajarkan higiene digital, bukan hanya keterampilan mengoperasikan gawai. Platform harus didorong merancang friksi yang sehat, bukan kecanduan yang dibungkus sebagai kenyamanan.

 

Dan negara harus teguh memastikan bahwa setiap mekanisme verifikasi umur tetap tunduk pada prinsip proporsionalitas, minimalisasi data, serta penghormatan atas martabat anak sebagai subjek hak. Anak tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek pengelolaan sistem.

Pada akhirnya, pertanyaan terdalam dari seluruh kebijakan ini sesungguhnya sederhana: apakah kita hendak membesarkan anak sebagai warga yang mampu berpikir, atau hanya sebagai lalu lintas data yang patuh pada notifikasi?

Di sanalah gagasan tentang kedaulatan kognitif menemukan maknanya. Ia bukan seruan untuk memusuhi teknologi, melainkan usaha menempatkan teknologi kembali di bawah kendali nilai-nilai manusiawi. Anak-anak tidak boleh dibentuk hanya menjadi pengguna yang terus aktif, mudah diukur, dan mudah ditebak oleh sistem.

Mereka harus dibesarkan menjadi manusia yang mampu menjaga jarak, berpikir dengan jernih, dan tetap mengenal dirinya sendiri. Bila benang Ariadne itu putus, yang hilang bukan sekadar privasi atau waktu layar, melainkan kemampuan generasi masa depan untuk membedakan antara kebebasan dan keterikatan yang dibungkus kemudahan.

Editor : Angel Rumeen