Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon
Bayangkan kabar ini muncul di layer ponsel anda: harga emas dunia melonjak tajam, tambang emas di Sulawesi Utara tetap aktif, dan cadangan emas di daerah ini dikenal besar. Naluri kita mungkin langsung berkata, “Berarti penerimaan daerah pasti ikut naik besar.” Terdengar logis, bukan?
Namun justru disinilah letak pelajaran pentingnya. Dalam urusan fiscal daerah, harga emas tinggi tidak otomatis berarti uang yang masuk ke daerah bisa langsung dihitung dengan mudah. Ada jalur panjang antara emas yang digali dari tanah, royalty yang disetor ke negara, hingga DBH Minerba—yakni Dana Bagi Hasil sektor mineral dan batu bara—yang akhirnya tercatat di system keuangan pemerintah.
Sulawesi Utara memberi contoh yang sangat menarik. Ia punya basis emas formal yang penting, tetapi ketika kita bertanya,”Sebenarnya berapa penerimaan daerah dari emas pada 2024-2025?” Jawabannya ternyata membutuhkan pendekatan yang lebih teliti daripada sekadar melihat harga dan produksi.
Untuk memahami persoalan ini, bayangkan sektor emas seperti pipa air.
Di hulu, ada Cadangan dan produksi: berapa banyak emas yang tersedia dan berapa yang benar-benar ditambang.
Di tengah, ada aturan tarif dan setoran: berapa bagian yang menjadi PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, termasuk royalty.
Di hilir, ada transfer ke daerah: berapa yang akhirnya masuk sebagai DBH ke pemerintah daerah.
Masalahnya, banyak orang mencampur tiga lapisan ini seolah-olah sama. Padahal tidak.
Di Sulawesi Utara, operasi formal paling penting bertumpu pada Toka Tindung milik Archi Indonesia dan Bakan milik J Resources. Archi melaporkan produksi emas 2024 sebesar 93,4 ribu ounce. Kemudian pada semester I 2025 telah menghasilkan 53,3 ribu ounce, dengan arah pertumbuhan yang membaik. Di sisi lain, J Resources memang menegaskan bahwa Bakan berada di Sulawesi Utara, tetapi angka produksi 2024 tersedia di ruang public lebih banyak tampil sebagai produksi konsolidasi grup, bukan angka Bakan saja.
Artinya apa? Artinya, kita punya fakta tentang aktivitas formal, tetapi belum cukup dasar public untuk berkata dengan pasti, "Ini total produksi emas Sulawesi Utara, lalu sekian penerimaannya.”
Disinilah ceritanya semakin menarik. World Gold Council mencatat rata-rata harga emas pada 2024 sekitar US$2.386 per ounce. Kemudian pada 2025 melonjak ke sekitar US$3.431 per ounce. Kenaikan ini bukan sekadar angka pasar; ia mengubah bobot fiscal setiap ounce emas yang diproduksi.
Mengapa? Karena aturan juga berubah. Dalam kerangka hukum terbaru—termasuk UU No. 1 Tahun 2022, PP No.37 Tahun 2023, dan terutama PP No. 19 Tahun 2025—royalti emas primer menjadi progresif, mengikuti arah acuan. Semakin tinggi harga emas, semakin berat pula tarif royalty.
Jadi, 2025 ibarat tahun ketika dua pedal ditekan bersamaan; harga tinggi dan tarif yang makin progresif. Secara teori, ini berarti potensi penerimaan negara dari emas juga meningkat. Bagi pemerintah pusat, ini peluang. Bagi daerah penghasil, ini membuka harapan bahwa transfer fiscal ikut membesar. Bagi perusahaan, tentu ini berarti beban pungutan yang juga lebih besar, meski diimbangi oleh pasar yang sedang naik.
Di sinilah kehati-hatian menjadi sangat penting. Data resmi menunjukkan bahwa pada 2025, DBA SDA Minerba-Royalti untuk se-Provinsi Sulawesi Utara tercatat sekitar Rp.525,23 miliar, ditambah DBH Iuran tetap sekitar Rp.4,54 miliar.
Sekilas, angka ini tampak seperti jawaban akhir. Tetapi sebenarnya belum.
Mengapa? Karena akun yang tersedia di portal fiscal pemerintah adalah Minerba agregat, bukan “DBH emas” secara spesifik. Jadi angka tersebut mencerminkan transfer resmi sektor minerba secara keseluruhan untuk Sulawesi Utara, bukan tag khusus yang langsung berkata: ini seluruhnya berasal dari emas.
Di sinilah banyak miskonsepsi yang umumnya terjadi. Realisasi resmi dan potensi dari komoditas tertentu tidak selalu bisa langsung dipasangkan satu banding satu.
Ada satu lapisan lagi yang tak kalah penting: pertambangan rakyat dan aktifitas tanpa izin. Inilah wilayah yang sering disebut Ketika orang membicarakan “kebocoran fiskal”. Pemerintah pusat pada 2026 menyebut ada ratusan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat yang diverifikasi, dan Sebagian berada di Sulawesi Utara. Ini sinyal bahwa negara ingin mendorong formalisasi.
Namun kita perlu jujur secara metodologis: besaran ekonomi sektor informal tidak boleh ditebak dengan melalui dugaan semata. Tanpa citra satelit, data lapangan, jejak perdagangan, dan rekonsiliasi spasial, angka produksi PETI masih berada di wilayah skenario, bukan fakta yang pasti.
Bagi masyarakat, ini penting karena pertanyaan utamanya bukan hanya “berapa emasnya?”, melainkan juga “berapa yang benar benar tercatat, disetor, dan kembali menjadi manfaat publik?
Maka, Pelajaran dari Sulawesi Utara sederhana tapi kuat. Tambang besar, harga tinggi, dan cadangan besar belum otomatis menghasilkan angka penerimaan yang mudah dibaca. Yang dibutuhkan adalah rantai data yang utuh; dari produksi, setoran royalty, klasifikasi wilayah penghasil, hingga transfer resmi.
Bagi pemerintah daerah, focus terbaik bukanlah menebak-nebak angka kebocoran, melainkan membangun rekonsiliasi yang rapi. Bagi warga, ini mengajarkan bahwa literasi fiscal itu penting: angka besar di berita belum tentu menjelaskan apa yang sungguh masuk ke kas negara.
Jadi, kalau sektor emas adalah sebuah pipa, pertanyaan kita bukan cuma “berapa banyak air di hulunya?”, tetapi juga “di mana saja air itu bocor sebelum sampai ke rumah?“ Dan mungkin, dari situ muncul rasa ingin tahu baru: bagaimana Indonesia bisa membangun tata kelola tambang yang bukan hanya kaya di bawah tanah, tetapi adil juga di atas kertas?
Editor : Angel Rumeen