Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lapor SPT Nihil Kini Lebih Mudah dengan Coretax Form Oleh :Sherley Diana Thandung Penyuluh Pajak, Kanwil DJP Suluttenggomlut

Ayurahmi Rais • Senin, 20 April 2026 | 17:09 WIB
Sherley Diana Thandung Penyuluh Pajak, Kanwil DJP Suluttenggomlut
Sherley Diana Thandung Penyuluh Pajak, Kanwil DJP Suluttenggomlut

 

 

MANADOPOST.ID- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 

merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Melalui pelaporan SPT, Wajib Pajak menyampaikan informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, serta harta dan kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun pajak. 

Seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Administration System.

 

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan.

Salah satu fasilitas yang tersedia dalam sistem tersebut adalah Coretax Form, yaitu formulir elektronik yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan status nihil secara lebih mudah dan terintegrasi dengan data perpajakan yang telah dimiliki oleh DJP. 

Dengan adanya fasilitas ini, proses pelaporan SPT menjadi lebih praktis sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

 

Siapa yang Dapat Menggunakan Coretax Form? Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut: 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi 

2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas

3. SPT Tahunan yang dilaporkan berstatus nihil

4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam

menghitung penghasilan netonya. 

Status nihil berarti bahwa pajak yang terutang telah dipenuhi melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain sehingga pada saat pelaporan SPT tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar. 

Sebagai contoh, seorang pegawai yang bekerja pada satu pemberi kerja dan seluruh penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan umumnya memiliki status SPT nihil. 

Persiapan Sebelum Mengisi SPT 

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Form, Wajib Pajak perlubmelakukan beberapa persiapan.

1. Menginstal Aplikasi Adobe Acrobat Reader

Formulir elektronik Coretax berbentuk dokumen PDF sehingga untuk membukanya diperlukan

aplikasi khusus. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu:

• Menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20

• Aplikasi ini digunakan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik SPT

Coretax secara optimal.

Penggunaan aplikasi yang sesuai sangat penting agar seluruh fitur dalam formulir dapat

berjalan dengan baik.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Selain instalasi aplikasi, Wajib Pajak juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang

diperlukan dalam pengisian SPT, antara lain:

• Bukti potong pajak dari pemberi penghasilan (misalnya BPA1 atau BPA2)

• Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan

• Data harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak

• Data utang pada akhir tahun pajak

• Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penghasilan atau kewajibanp erpajakan.

Dengan mempersiapkan dokumen tersebut terlebih dahulu, proses pengisian SPT dapat

dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.

Pengisian Coretax Form: Offline, Pengiriman Online

Salah satu keunggulan Coretax Form adalah proses pengisiannya dapat dilakukan secara

offline. Artinya, setelah formulir SPT diunduh dari sistem Coretax, Wajib Pajak dapat mengisi

seluruh data dalam formulir tersebut tanpa harus selalu terhubung dengan internet.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak karena pengisian formulir dapat dilakukan

kapan saja, bahkan ketika tidak tersedia koneksi internet. Wajib Pajak dapat melengkapi

seluruh data penghasilan, harta, utang, serta informasi lainnya secara bertahap.

Namun demikian, proses pengiriman atau submit SPT tetap dilakukan secara online

melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, pada tahap akhir pelaporan Wajib Pajak memerlukan

koneksi internet untuk mengunggah dan menyampaikan formulir SPT yang telah diisi ke sistem DJP. 

Dengan mekanisme ini, Coretax Form memberikan keseimbangan antara kemudahan pengisian secara offline dan keamanan penyampaian data secara online. 

Langkah-Langkah Pelaporan SPT melalui Coretax Form 

1. Login ke Sistem Coretax

Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax dengan cara:

1. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit sebagai ID pengguna

2. Masukkan kata sandi akun Coretax

3. Pilih bahasa yang diinginkan

4. Isi kode keamanan (captcha)

5. Klik tombol Login.

Setelah berhasil login, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan yang

tersedia pada portal tersebut.

2. Mengunduh Bukti Potong Pajak

Wajib Pajak dapat mengunduh bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak  

melalui menu: Portal Saya → eBupot → Bukti Potong Saya Dokumen ini akan menjadi dasar pengisian data penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan. 

3. Membuat Konsep SPT 

Langkah selanjutnya adalah membuat konsep SPT dengan cara:

1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

2. Pilih Coretax Form

3. Klik Buat Konsep SPT

4. Pilih jenis pelaporan SPT Tahunan

5. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan

6. Pilih model SPT Normal

7. Klik Buat Konsep SPT. 

Setelah proses ini selesai, sistem akan menyediakan formulir SPT dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan diisi oleh Wajib Pajak. 

4. Mengisi Induk SPT 

Pada bagian induk SPT, beberapa data akan terisi otomatis oleh sistem (prefill) berdasarkan data yang telah tersedia di Coretax, antara lain: 

• Identitas Wajib Pajak 

• Sumber penghasilan

• Penghasilan neto

• Perhitungan pajak terutang. 

Meskipun sebagian data telah diisi secara otomatis, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kembali setiap informasi untuk memastikan bahwa seluruh data yang tercantum sudah benar. 

5. Mengisi Lampiran SPT 

Selain induk SPT, Wajib Pajak juga perlu melengkapi beberapa lampiran penting, di antaranya:

1. Harta pada Akhir Tahun Pajak

Seluruh harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak perlu dilaporkan, seperti saldo

rekening bank, kendaraan, properti, atau investasi lainnya.

2. Utang pada Akhir Tahun Pajak

Apabila Wajib Pajak memiliki utang, maka data utang juga harus dilaporkan secara lengkap

termasuk nama kreditur dan jumlah saldo utang.

3. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan

Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan perlu dicantumkan karena berpengaruh

terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kepatuhan Pajak adalah Kontribusi Nyata untuk Negeri

Transformasi digital melalui Coretax Administration System merupakan langkah penting

dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan adanya

Coretax Form, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi status nihil kini dapat dilakukan dengan

lebih mudah, fleksibel, dan efisien.

Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun

Pajak 2025 yang semula jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, pemerintah juga memberikan

relaksasi pelaporan hingga tanggal 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/2026. Dengan adanya relaksasi ini, Wajib Pajak

diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT

secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Mari manfaatkan kemudahan layanan digital perpajakan dengan sebaik-baiknya. Laporkan  

SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan tepat waktu, karena kepatuhan pajak hari ini merupakan investasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.

Apabila Wajib Pajak masih membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kesulitan dalam proses pelaporan SPT melalui Coretax Form, Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Pojok Pajak yang berada di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Petugas pajak siap memberikan asistensi dan pendampingan agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan benar, mudah, dan nyaman.

 

 

Editor : Ayurahmi Rais
#Coretax Form #DJP #SPT