Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pembangunan, Banjir dan Krisis Resapan Air

Livrando Kambey • Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB
Brilliant Maengko
Brilliant Maengko

 

Oleh: Brilliant Maengko

 

MANADOPOST.ID-Banjir yang terus berulang di berbagai wilayah Sulawesi Utara seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa persoalan lingkungan tidak lagi bisa dipandang sederhana. 

 

Selama ini, banjir sering kali hanya dikaitkan dengan sampah di drainase atau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Padahal jika dilihat lebih dalam, akar persoalan sesungguhnya jauh lebih kompleks dan menyangkut cara kita membangun daerah.

 

Hari ini, beberapa daerah di Sulawesi Utara hidup dalam kekhawatiran yang sama setiap musim hujan tiba. Contohnya Kota Manado, Minahasa Utara, dan Bolaang Mongondow yang termonitor dimana air meluap semakin cepat, debit sungai meningkat drastis dan banjir datang bukan hanya karena hujan di kota, tetapi akibat 'banjir kiriman' dari daerah pegunungan dan kawasan hulu yang kehilangan kemampuan menyerap air.

 

Kita terlalu lama fokus menyalahkan hilir, tetapi lupa menjaga hulunya.

 

Penebangan pohon tanpa reboisasi, pembukaan lahan untuk pembangunan ekonomi tanpa penghijauan kembali, serta alih fungsi kawasan hijau menjadi permukiman dan pusat bisnis yang tidak terkendali telah mengubah wajah lingkungan Sulawesi Utara secara perlahan. Kawasan yang dahulu menjadi daerah resapan air kini berubah menjadi beton, aspal, pertokoan, kompleks perumahan, hingga pusat usaha.

 

Pertanyaannya, apakah pembangunan ekonomi harus selalu dibayar dengan kerusakan lingkungan?

 

Saya teringat pengalaman pada tahun 2011 saat menjadi bagian dari perwakilan aksi damai di PLN Suluttenggo dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda. Saat itu masyarakat sering mengalami pemadaman listrik bergilir. Salah satu alasan yang disampaikan manajemen ketika itu adalah debit air berkurang akibat kemarau panjang sehingga pasokan listrik ikut menurun.

 

Namun saat itu saya berpikir, alasan tersebut sebenarnya terus berulang dari tahun ke tahun. Jika perubahan cuaca dan dampak perubahan iklim sudah dapat diprediksi, maka seharusnya ada langkah mitigasi yang dipersiapkan sejak awal. Misalnya dengan menambah penampungan air, mencari sumber energi alternatif, memperkuat cadangan pasokan, atau membangun sistem mitigasi lain agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban pemadaman bergilir setiap musim kemarau.

 

Dan benar saja, pada tahun-tahun berikutnya alasan pemadaman karena kemarau panjang perlahan semakin jarang terdengar. Artinya, ketika masalah dipikirkan secara konstruktif dan dicarikan solusi jangka panjang, dampaknya bisa dikurangi.

 

Lalu bagaimana dengan banjir dan meluapnya air sungai hari ini?

 

Apakah kita akan terus mengatakan bahwa semua ini hanya karena curah hujan tinggi? Apakah kita akan terus menyalahkan sampah dari masyarakat semata? Dan sampai kapan alam akan dijadikan alasan utama tanpa keberanian menyelesaikan akar persoalannya?

 

Harusnya yang mulai dipikirkan adalah bagaimana mitigasi bencananya ketika curah hujan tinggi. Apa langkah jangka pendek dan jangka panjang yang bisa dilakukan agar masyarakat tidak selalu hidup dalam rasa was-was setiap kali hujan turun deras?

 

Akar masalahnya apa?

 

Tidak mungkin kita terus-menerus menyalahkan alam, sementara di sisi lain kawasan resapan air terus dikurangi, pohon-pohon terus ditebang tanpa reboisasi, dan pembangunan terus dilakukan tanpa keseimbangan ekologis.

 

Hari ini kita juga harus jujur melihat bahwa Pemerintah Kota Manado sebenarnya telah berupaya melakukan berbagai langkah penanganan banjir. Perbaikan drainase dilakukan di berbagai titik, pembangunan saluran air berukuran besar juga terus dikerjakan, bahkan normalisasi beberapa aliran sungai telah dilakukan.

 

Namun pertanyaannya, mengapa banjir dan luapan air masih terus terjadi?

 

Jawabannya karena persoalan hari ini tidak hanya berada di hilir. Drainase sebesar apa pun pada akhirnya memiliki keterbatasan ketika harus menampung air kiriman dalam jumlah besar dari kawasan pegunungan yang sumber resapannya telah hilang. Ketika hutan dan kawasan hijau di hulu terus berkurang, air hujan tidak lagi tertahan oleh tanah dan pepohonan. Air turun dengan sangat cepat menuju kota dan melampaui kapasitas saluran yang tersedia.

 

Akibatnya, jalan-jalan tetap tergenang, permukiman warga terdampak, dan masyarakat kembali hidup dalam ketakutan setiap kali hujan deras turun.

 

Artinya, masalah yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal drainase di hilir, tetapi juga kerusakan ekologis di hulu yang harus mulai dipikirkan bersama, baik untuk solusi jangka pendek maupun jangka panjang.

 

Pengalaman berbagai daerah bahkan menunjukkan bahwa penyelesaian banjir tidak cukup hanya dilakukan di hilir.

 

Jakarta misalnya, selama bertahun-tahun dikenal dengan istilah “banjir kiriman” dari Bogor dan kawasan Puncak sebagai daerah hulu Sungai Ciliwung. Awalnya penanganan lebih banyak berfokus pada normalisasi sungai, pengerukan drainase, pembangunan pompa air, tanggul, hingga relokasi warga di hilir.

 

Namun pada akhirnya pemerintah mulai menyadari bahwa banjir Jakarta tidak akan pernah selesai tanpa memperbaiki kawasan hulunya. Karena itu rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), penghijauan kembali kawasan Puncak, pengendalian alih fungsi lahan, revitalisasi situ dan danau alami, hingga pembangunan bendungan pengendali di kawasan hulu mulai diperkuat.

 

Jakarta akhirnya belajar bahwa memperbesar drainase di kota saja tidak cukup jika kawasan resapan air di hulunya terus rusak.

 

Begitu pula di Korea Selatan. Pemerintah Seoul melakukan restorasi Sungai Cheonggyecheon dengan membuka kembali sungai yang sebelumnya tertutup beton dan memperkuat fungsi ekologis kawasan airnya. Pendekatan ini bukan sekadar proyek estetika kota, tetapi bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan lingkungan. Hasilnya, risiko banjir menurun, suhu kota membaik, dan kualitas lingkungan meningkat.

 

Jepang juga memberikan pelajaran penting. Negara tersebut tidak hanya mengandalkan tanggul dan drainase kota, tetapi sangat disiplin menjaga kawasan hutan pegunungan dan daerah resapan air di hulunya. Mereka memahami bahwa hutan sesungguhnya adalah bendungan alami yang melindungi masyarakat dari banjir dan longsor.

 

Belanda pun mengalami perubahan cara berpikir. Dulu mereka berupaya melawan air sepenuhnya dengan tanggul besar. Namun kemudian mereka sadar bahwa sungai membutuhkan ruang hidup. Maka lahirlah konsep “Room for the River”, yaitu memberikan kembali ruang bagi sungai, memulihkan dataran banjir alami, serta mengurangi betonisasi berlebihan agar air dapat dikendalikan secara alami.

 

Dunia telah memberi banyak contoh bahwa menjaga hulu berarti menyelamatkan hilir.

 

Lalu bagaimana dengan pembangunan perumahan-perumahan yang berdiri di atas kawasan yang dahulu merupakan lahan resapan air? Bagaimana dengan pusat-pusat bisnis yang dibangun di wilayah yang sebelumnya dipenuhi pepohonan? Apakah cukup hanya dengan dalih pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah?

 

Siapa yang bertanggung jawab ketika daerah yang dulu aman kini menjadi langganan banjir?

 

Apakah tanggung jawab itu hanya dibebankan kepada masyarakat yang tinggal di daerah aliran sungai (DAS)? Ataukah para pengembang, pemilik usaha, pemerintah pemberi izin, dan seluruh pemangku kepentingan juga harus ikut bertanggung jawab terhadap perubahan tata ruang yang terjadi?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pembangunan harus memiliki tanggung jawab ekologis.

 

Dasar hukumnya sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tentu tidak hanya soal keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlindungan kawasan resapan air dan kawasan rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

 

Artinya, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.

 

Mitigasi banjir tidak cukup hanya dengan normalisasi sungai atau relokasi masyarakat di sempadan DAS. Relokasi mungkin diperlukan pada kawasan tertentu yang sangat berisiko, tetapi bila kerusakan di hulu terus dibiarkan, maka banjir hanya akan berpindah lokasi dan meluas ke kawasan baru.

 

Karena itu, penyelesaian banjir harus dimulai dari akar persoalan: memperbaiki hulunya, menjaga pegunungan, memperketat tata ruang, mengendalikan alih fungsi lahan, serta memastikan setiap pembangunan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan.

 

Mari menanam pohon kembali. Mari menghijaukan alam kembali. Mari mengembalikan kawasan resapan air di pegunungan. Mari mencintai alam ini bukan hanya lewat slogan, tetapi melalui keberanian menjaga keseimbangannya.

 

Sebab ketika banjir datang, yang lumpuh bukan hanya jalanan dan rumah warga. Aktivitas ekonomi masyarakat ikut terhambat. Pedagang kehilangan pembeli, usaha kecil berhenti beroperasi, distribusi barang terganggu, sekolah diliburkan, dan masyarakat kehilangan rasa aman.

 

Pada akhirnya, kerusakan lingkungan justru akan menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

 

Kita membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi hari ini, tetapi juga menjamin keselamatan generasi mendatang. Percaya bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat.

 

Sebab bila gunung kehilangan pohonnya maka sungai bisa kehilangan kendalinya, dan kota akhirnya akan kehilangan rasa amannya. (*)

Editor : Livrando Kambey
#sulawesi utara #Lingkungan #Banjir