Korupsi Tidak Hanya di Layar Digital: Gratifikasi dalam Relasi Dosen dan Mahasiswa

Grand Regar • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 21:51 WIB
Brigitha Prizelia Nanga
Brigitha Prizelia Nanga

Oleh: Brigitha Prizelia Nanga
(Dosen Sosiologi FISIP Unsrat)

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITA korupsi kerap hadir di layar televisi, smartphone ataupun tablet. Beberapa waktu ini saja, kita diperhadapkan dengan berita korupsi yang tiada hentinya.

Mulai dari kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat beberapa nama kepala daerah, 3 kasus korupsi (batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel) hingga kasus terbaru tentang korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Kasus korupsi tentu menjadi hal yang tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Namun, korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh pejabat negara atau pengusaha besar yang sering kita saksikan di layar kaca atau layar gawai. 

Korupsi bisa hadir dekat dengan kita, tumbuh dari interaksi sehari-hari dan bersembunyi di balik apa yang dianggap sebagai sebuah kebiasaan. Kita atau orang-orang sekitar kita bisa saja terjerat dalam kasus korupsi. 

Salah satu bentuk korupsi yang rentan terjadi di masyarakat adalah gratifikasi. Gratifikasi dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali dalam relasi dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus.

Gratifikasi di perguruan tinggi itu nyata

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Tidak terbatas pada uang dan barang. Bisa juga dalam bentuk diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 dari KPK menemukan bahwa gratifikasi menjadi salah satu isu signifikan di perguruan tinggi. Ia muncul dalam beberapa bentuk pemberian hadiah seperti yang telah disebutkan di atas. 

Hasil survei dari KPK dengan sendirinya berbicara bahwa gratifikasi di perguruan tinggi itu memang nyata terjadi. Persoalannya, gratifikasi terkadang tidak disadari oleh penerima, pelaku maupun orang sekitar yang menyaksikan. 

Gratifikasi biasanya dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan atau apa yang dianggap sebagai norma sosial. Hal ini mendorong seseorang untuk memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk uang, makanan, minuman, fasilitas atau hadiah lainnya sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih, sopan santun, rasa sungkan atau rasa tidak enakan. Seperti pemikiran “tidak mungkin bertemu dengan dosen pembimbing skripsi hanya dengan tangan kosong” atau “tidak sopan rasanya jika menolak pemberian yang terlihat tulus dari mahasiswa”.

KPK dalam Buku Panduan Antikorupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta pada tahun 2025 sebetulnya telah memberikan beberapa contoh gratifikasi yang dapat terjadi dalam relasi dosen dan mahasiswa. Beberapa contoh diantaranya seperti: pemberian uang atau barang sebagai ucapan terima kasih, pemberian parsel, pemberian oleh-oleh dari kampung, pelayanan atau hadiah dari peserta Program Pendidikan Dosen Spesialis (PPDS), pemberian makanan mewah sebagai wujud rasa syukur atas kelulusan, pemberian sumbangan atau dana langsung ke pribadi dosen. 

Gratifikasi dapat berujung korupsi

Hal yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua gratifikasi itu dapat dianggap sebagai suap dan tindak pidana korupsi. Konsep gratifikasi itu sendiri sebenarnya netral. Ia dilarang ketika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12B UU Tipikor yaitu: (1) penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, (2) pemberian berkaitan dengan jabatan penerima, (3) pemberian bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. 

Gratifikasi dalam relasi mahasiswa dan dosen yang terlihat biasa atau wajar perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berubah menjadi tindak pidana korupsi. Mengacu pada UU Tipikor, hal tersebut dapat terjadi khususnya ketika dosen yang menjadi penerima berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambah lagi, ketika pemberian berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dosen atas mahasiswa. Ambil contoh, ketika dosen memiliki kewenangan dalam aspek akademik dan administratif. 

Kewenangan akademik dosen atas mahasiswa dapat berupa kewenangan untuk mengisi kehadiran dan nilai mahasiswa pada mata kuliah tertentu, membimbing, menguji hingga menentukan nilai tugas akhir mahasiswa, dan contoh-contoh lainnya. Sedangkan salah satu contoh dari kewenangan administratif dosen atas mahasiswa adalah pemberian tanda tangan. Kewenangan ini dapat mempengaruhi nasib mahasiswa selama perkuliahan hingga penyelesaian tugas akhir dan pengurusan berkas kelulusan. 

Jika mengacu pada Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dosen, memiliki risiko lebih mengarah ke tindak pidana korupsi. Beberapa contoh konkret dari gratifikasi yang dimaksud antara lain: mahasiswa memberikan parsel, oleh-oleh, uang, traktiran makanan dan minuman kepada dosen pengampu satu atau beberapa mata kuliah yang diikuti olehnya, mahasiswa memberikan “uang duduk”, “uang terima kasih” atau “bingkisan terima kasih” kepada dosen pembimbing dan penguji skripsi, mahasiswa memberikan sejumlah uang kepada pimpinan yang berwenang menandatangani berkas tertentu, dan masih banyak contoh lainnya.

Pemberian-pemberian tersebut tidak dapat dilepaskan dari status penerima sebagai seorang dosen dan posisinya sebagai pemegang kewenangan. Selain itu, pemberian hadiah tetap berpotensi menimbulkan “utang budi”, juga dapat mempengaruhi penilaian dan keputusan dosen tersebut menyangkut si pemberi di kemudian hari.

Dosen yang berstatus sebagai ASN, yang terbukti menyalahi aturan tentang gratifikasi dapat berisiko menghadapi konsekuensi yuridis. Konsekuensi yuridis yang dimaksud seperti sanksi pidana sesuai UU Tipikor dan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gratifikasi harus dihentikan

Dalam lingkungan kampus, topik tentang korupsi atau secara spesifik tentang gratifikasi diharapkan tidak hanya menjadi bahan diskusi dalam ruang kelas atau ruang seminar. Penolakan terhadap gratifikasi perlu dihidupkan melalui aksi nyata, tidak hanya dalam wacana dan teori. Hal ini dapat dimulai dari relasi dosen dan mahasiswa.

Dosen dan mahasiswa perlu bersikap dan bertindak tegas menolak gratifikasi khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dosen. Keduanya dapat melaporkan gratifikasi baik kepada pihak universitas maupun pihak berwenang lainnya seperti KPK atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sementara, perguruan tinggi juga perlu menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah gratifikasi yang masih eksis.

Gratifikasi dalam relasi keduanya mungkin memang tidak melibatkan uang ratusan juta atau miliaran rupiah. Tidak dalam bentuk pemberian rumah atau mobil mewah. Tidak pula menjadi berita utama di media massa yang kita lihat di layar digital.

Namun, seperti yang pernah disampaikan KPK dalam kanal ACLC, gratifikasi merupakan bahaya laten korupsi. Pemberian hadiah yang dianggap sebagai hal yang kecil ini dapat berkembang menjadi masalah korupsi yang lebih berat dan merusak integritas perguruan tinggi. 

Kebiasaan memang terkadang dijadikan alasan di balik gratifikasi. Padahal, tidak semua kebiasaan itu baik dan harus dipertahankan. Jika gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dosen menimbulkan konflik kepentingan dan mengikis integritas pendidikan, kenapa hal ini harus dipertahankan? Sudah saatnya dosen dan mahasiswa menunjukkan keberanian untuk menghentikan gratifikasi yang melanggar aturan, seremeh apapun itu bentuknya.(*)

Editor : Grand Regar
dosen Mahasiswa opini Gratifikasi Korupsi