Dosen Antropologi FISIP UNSRAT Manado
Mengapa hampir setiap beberapa bulan kita mendengar aparat penegak hukum tersandung kasus hukum, tetapi hampir tidak pernah bertanya mengapa pola itu terus berulang?
Polisi ditangkap, jaksa diperiksa, hakim diberhentikan, advokat dipidana. Nama pelaku dan institusinya boleh berganti, tetapi pola penyimpangannya terasa begitu akrab. Setiap kali kasus baru mencuat, perhatian publik tertuju pada siapa pelakunya, seberapa besar kerugiannya, dan hukuman apa yang pantas dijatuhkan. Setelah kegaduhan mereda, kita kembali menjalani kehidupan seperti biasa, sambil menunggu kasus berikutnya.
Kegelisahan tentang penegakan hukum seperti ini sebenarnya bukan hanya dirasakan masyarakat. Sejumlah tokoh hukum juga pernah menyampaikan kritik terhadap keadaan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, misalnya, menyebut kondisi Indonesia masih suram dan mengingatkan bahwa penegakan hukum masih sering dipersepsikan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dalam salah satu podcast nasional, Mahfud MD, juga pernah menyoroti bagaimana saling bongkar dugaan korupsi antarpihak justru dapat membuka praktik-praktik yang selama ini tersembunyi.
Beragam kritik itu menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari siapa yang tertangkap dan siapa yang harus dihukum. Kalau kasus serupa terus muncul meskipun pelakunya berganti, berarti ada sesuatu yang lebih dalam yang perlu kita lihat. Apa yang membuat pola penyimpangan itu terus berulang? Jangan-jangan ada lingkungan sosial dan kelembagaan yang membuatnya terus berlangsung.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalannya mungkin tidak lagi cukup dijelaskan dari perilaku individu. Pelaku bisa berganti, tetapi jika pola penyimpangannya tetap berulang, ada sesuatu yang lebih dalam yang perlu kita lihat. Jangan-jangan persoalannya bukan hanya soal integritas orang per orang, melainkan kebudayaan yang membentuk cara berpikir, cara bertindak, dan cara memaknai kekuasaan dalam penegakan hukum. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang melanggar hukum, tetapi juga lingkungan sosial seperti apa yang membuat pelanggaran itu terus berulang.
Di sinilah cara pandang kita perlu digeser. Selama ini, pembenahan penegakan hukum lebih banyak diarahkan pada penyempurnaan aturan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan pengawasan. Semua itu tentu penting. Tetapi kita juga tahu, aturan yang semakin lengkap tidak dengan sendirinya membuat orang semakin berintegritas dalam menjalankan hukum. Jika penyimpangan terus berulang meskipun aturan dan kelembagaan terus diperbaiki, barangkali yang perlu kita tanyakan bukan lagi apakah aturan kita masih kurang, melainkan apakah kebudayaan hukum yang menjalankan aturan itu sudah benar-benar berubah.
Ilmuwan hukum Lawrence M. Friedman sejak lama mengingatkan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur hukum (legal structure) dan substansi hukum (legal substance), tetapi juga oleh budaya hukum (legal culture). Budaya hukum mencakup nilai, keyakinan, kebiasaan, dan orientasi yang membentuk cara masyarakat maupun aparat memandang hukum. Karena itu, perubahan aturan dan pembenahan kelembagaan tidak akan banyak berarti apabila cara memandang dan menjalankan hukum di dalam kehidupan sehari-hari tidak ikut berubah.
Namun, konsep legal culture Friedman lebih banyak menjelaskan bahwa budaya merupakan salah satu unsur yang menentukan bekerjanya sistem hukum. Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: bagaimana budaya hukum itu terbentuk, dipelihara, dan kemudian memengaruhi perilaku aparat penegak hukum dalam kehidupan sehari-hari? Sebab, nilai dan kebiasaan tidak tumbuh di ruang kosong. Ia dipelajari melalui interaksi, keteladanan, pengalaman, dan hubungan sosial yang berlangsung terus-menerus di dalam organisasi.
Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai institusi sosial yang hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar kumpulan peraturan yang bekerja secara mekanis. Namun, perspektif antropologi hukum mengajak kita melihat lebih jauh. Persoalannya bukan hanya mengakui pentingnya budaya hukum, tetapi memahami bagaimana budaya itu bekerja dalam kehidupan organisasi. Nilai apa yang dipelihara, pola hubungan seperti apa yang dibangun, loyalitas seperti apa yang dihargai, dan kebiasaan apa yang diwariskan kepada anggota baru? Dengan cara pandang ini, budaya hukum tidak lagi menjadi konsep yang abstrak, melainkan sesuatu yang membentuk cara aparat memahami kewenangan, integritas, dan tanggung jawab.
Dalam perspektif antropologi hukum, kebudayaan organisasi tidak terbentuk begitu saja. Ia tumbuh melalui proses panjang: apa yang dipelajari, dilihat, dialami, dan diteladani setiap hari, lalu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anggota baru mungkin membaca pedoman dan kode etik, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka juga belajar dari apa yang berlangsung di lingkungan kerjanya. Apa yang mula-mula dianggap biasa perlahan dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan layak dilakukan. Karena itu, anggota baru tidak hanya mempelajari prosedur kerja, tetapi juga menyerap cara berpikir, pola hubungan, batas perilaku yang dianggap wajar, bahkan cara memaknai kewenangan di lingkungan organisasinya. Dari proses itulah budaya organisasi terbentuk dan terus diwariskan. Di situlah kebudayaan bekerja secara halus, tetapi sangat menentukan.
Dari sudut pandang ini, penyimpangan hukum tidak selalu lahir karena lemahnya moral individu. Ia dapat muncul ketika lingkungan organisasi perlahan menoleransi praktik yang menyimpang, membenarkannya atas nama solidaritas, atau menganggapnya sebagai kebiasaan yang tidak lagi perlu dipersoalkan. Pada titik inilah kebudayaan bekerja secara halus, tetapi sangat menentukan. Ia tidak memaksa seseorang melanggar hukum, melainkan membentuk cara seseorang memahami apa yang dianggap normal dan apa yang dapat diterima di dalam institusinya.
Oleh karena itu, membangun budaya hukum berarti membangun lingkungan nilai yang menjadikan integritas sebagai kebiasaan bersama. Keteladanan pemimpin, penghargaan terhadap perilaku etis, keberanian mengoreksi penyimpangan sejak dini, serta tradisi organisasi yang menempatkan kehormatan profesi di atas kepentingan pribadi merupakan bagian dari proses tersebut. Dalam pengertian inilah reformasi hukum pada akhirnya juga merupakan kerja kebudayaan: membentuk lingkungan sosial yang membuat perilaku berintegritas menjadi sesuatu yang wajar, sementara penyimpangan dipandang sebagai tindakan yang memalukan, bukan sesuatu yang dapat dimaklumi.
Yang lebih penting kemudian adalah melihat bagaimana penyimpangan itu bisa terus diproduksi dan diwariskan di dalam institusi penegak hukum. Ketika praktik yang menyimpang mulai dianggap biasa, mendapat pembenaran, atau bahkan dipelajari oleh anggota baru melalui kehidupan sehari-hari di dalam organisasi, pergantian personel tidak dengan sendirinya mengubah keadaan. Orangnya boleh berganti, tetapi polanya bisa tetap sama. Di sinilah reformasi hukum sering berhadapan dengan persoalan yang lebih dalam: yang diperbaiki adalah orang dan aturan, sementara kebudayaan yang selama ini membentuk perilaku dibiarkan terus bekerja.
Jika struktur hukum adalah tubuh dan substansi hukum adalah aturannya, maka kebudayaan adalah jiwa yang menghidupkan keduanya. Ketika jiwa itu bermasalah, perubahan struktur dan pembaruan aturan hanya akan menghasilkan perbaikan sementara. Karena itu, persoalan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya terletak pada lemahnya aturan, tetapi juga pada kebudayaan yang terus membentuk, membenarkan, dan mewariskan cara tertentu dalam menggunakan hukum dan kewenangan.
Implikasinya jelas. Pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup dipahami sebagai urusan penegakan hukum semata. Ia juga menyangkut bagaimana budaya organisasi dibentuk dan diubah. Reformasi karena itu harus menyentuh cara nilai dibentuk, integritas dibiasakan, pemimpin memberi teladan, dan penyimpangan dikoreksi sejak awal. Yang dibutuhkan bukan hanya aturan yang melarang, tetapi lingkungan sosial yang membuat integritas dihargai dan penyimpangan tidak mendapat ruang untuk berkembang.
Negara dapat membangun gedung pengadilan yang lebih megah, memperbarui undang-undang, dan memperkuat lembaga penegak hukum. Namun, semua itu akan memiliki batas jika kebudayaan organisasi yang menghidupkan hukum tidak ikut berubah. Hukum memang dapat memaksa orang untuk patuh, tetapi kepatuhan yang bertahan membutuhkan kesadaran. Dan kesadaran itu tidak lahir hanya dari aturan. Ia tumbuh dari kebudayaan yang terus membentuk cara orang berpikir dan bertindak.
Akhirnya, membangun negara hukum yang berkeadaban tidak cukup hanya dengan memperbanyak aturan atau memperkuat lembaga. Yang juga harus dibangun adalah kebudayaan yang membuat integritas menjadi kebiasaan, keteladanan menjadi ukuran, dan penyimpangan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi. Di situlah kebudayaan tidak boleh dipandang sebagai pelengkap penegakan hukum, melainkan sebagai panglimanya.
Editor : Clavel Lukas