Ketika Senat Memilih Rektor: Apa Sesungguhnya yang Dipertaruhkan?

Clavel Lukas • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:33 WIB
Mahyudin Damis
Mahyudin Damis

Mahyudin Damis
Dosen Antropologi FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado

Sebuah universitas dapat memiliki gedung yang megah, laboratorium yang lengkap, anggaran yang besar, serta civitas akademika dengan kapasitas yang mumpuni. Namun, seluruh kemegahan itu dapat kehilangan makna ketika kepemimpinannya jatuh ke tangan yang keliru. Kasus hukum yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) baru-baru ini menjadi lonceng peringatan bahwa persoalan kepemimpinan di kampus tidak berhenti pada diri seorang pemimpin. Ia membawa kita ke hulu: bagaimana sebuah institusi menyaring, menguji, memilih, dan mempercayai orang yang akan memegang otoritas tertinggi. Ketika pemilihan Rektor digelar, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi jabatan, melainkan masa depan universitas itu sendiri.

Pengalaman Universitas Sam Ratulangi menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan perguruan tinggi bukan perkara sederhana. Pada 2014, Rektor Unsrat, Prof. Donald A. Rumokoy, diberhentikan di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan Menteri menunjuk Prof. Musliar Kasim sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Setelah Prof. Ellen Joan Kumaat menyelesaikan dua periode sebagai Rektor, ia tersandung kasus hukum. Lebih dari satu dekade kemudian, Unsrat kembali berada dalam situasi yang memerlukan Pelaksana Tugas Rektor. Prof. Oktovian Alexander Berty Sompie dipanggil Polda Sulut beberapa kali, lalu diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Menteri kembali menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas Rektor.

Kasus-kasus tersebut memiliki latar dan persoalan yang berbeda. Namun, pengalaman Unsrat bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Persoalan kepemimpinan juga pernah muncul di sejumlah perguruan tinggi negeri lain, baik dalam bentuk perkara hukum maupun persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma dan etika akademik. Ada rektor yang harus berhadapan dengan persoalan hukum, ada pula yang menghadapi persoalan terkait rangkap jabatan dan potensi pertentangan kepentingan. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan perguruan tinggi bukan lagi sekadar persoalan satu atau dua universitas. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah perguruan tinggi memastikan bahwa orang yang diberi mandat memimpinnya memang layak dipercaya?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan memeriksa syarat seorang calon. Kapasitas akademik, pengalaman memimpin, integritas, dan rekam jejak memang penting. Namun, seorang calon tidak memilih dirinya sendiri. Ada pihak yang memberikan suara dan menentukan siapa yang akhirnya menerima mandat. Persoalan pemilihan Rektor pun menjadi lebih dalam. Kita sering sibuk menilai siapa yang mencalonkan diri, tetapi kurang bertanya siapa yang memilih dan atas dasar apa pilihan itu diberikan.

Dalam tata kelola Unsrat, kewenangan itu berada pada Senat. Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi menempatkan Senat sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap norma, etika, dan mutu akademik. Kedudukan tersebut membuat suara setiap anggota Senat bukan sekadar angka dalam penghitungan. Di baliknya ada tanggung jawab untuk menentukan siapa yang layak dipercaya memimpin universitas. Pemilihan Rektor tidak cukup dinilai dari terpenuhinya kuorum dan sahnya hasil pemungutan suara. Yang lebih penting adalah bagaimana suara itu lahir: apakah diberikan setelah melihat kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon secara jernih, atau dipengaruhi pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan universitas? Hak pilih, pada titik ini, berubah menjadi tanggung jawab.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, Statuta Universitas Sam Ratulangi Tahun 2025 tidak secara khusus mengatur komposisi suara dalam pemilihan Rektor. Statuta tersebut mengatur bahwa Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketentuan mengenai pembagian suara dalam pemilihan Rektor, termasuk hak suara Menteri, harus dilihat dalam regulasi nasional yang mengatur mekanisme pemilihan Rektor, bukan sebagai ketentuan yang bersumber dari Statuta UNSRAT.

Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika kita melihat desain pemilihan Rektor perguruan tinggi negeri. Menteri memiliki 35 persen hak suara, sedangkan Senat 65 persen. Komposisi tersebut menempatkan Menteri dan Senat dalam satu ruang untuk menentukan siapa yang akan memimpin universitas. Persoalannya bukan semata-mata apakah angka 35 dan 65 itu adil, tetapi apakah desain tersebut cukup menjamin lahirnya pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan kepercayaan sivitas akademika. Ketika persoalan kepemimpinan di sejumlah perguruan tinggi berujung pada perkara hukum atau terganggunya tata kelola, desain pemilihan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang sudah selesai. Yang perlu dilihat adalah bagaimana pembagian kewenangan itu bekerja dalam menentukan siapa yang akhirnya menerima mandat.

Di Unsrat, ada ukuran yang semestinya tidak sulit ditemukan. Visi universitas menyebut “UNSRAT Unggul dan Berbudaya Berstandar Internasional”. Kata “berbudaya” bukan hiasan. Ia menyangkut identitas universitas dan arah yang hendak dituju. Nilai itu semestinya hadir dalam setiap keputusan penting, termasuk ketika Senat memberikan mandat kepada seorang Rektor. Memilih Rektor berarti memilih orang yang kelak menerjemahkan nilai universitas ke dalam keputusan, sikap kepemimpinan, dan kehidupan akademik sehari-hari. Sebuah visi tidak diuji dari seberapa indah ia ditulis, tetapi ketika ia menjadi dasar dalam menentukan pilihan.

Ukuran itu semestinya terlihat dalam rekam jejak calon Rektor. Pengalaman kepemimpinan tidak cukup dibaca dari panjangnya daftar jabatan yang pernah diduduki. Setiap jabatan menghadirkan persoalan dan tuntutan kepemimpinan yang berbeda. Urat nadi kehidupan akademik terutama terasa di Program Studi dan Fakultas, tempat seorang pemimpin berhadapan langsung dengan mahasiswa, dosen, kurikulum, serta berbagai persoalan akademik dan administrasi. Pengalaman seorang calon Rektor semestinya dinilai dari seberapa jauh ia teruji dalam berbagai tanggung jawab dan rekam jejak yang ditinggalkannya.

Idealnya, calon Rektor memiliki pengalaman memimpin Program Studi, Fakultas, serta lembaga atau unit lain di tingkat universitas. Rangkaian pengalaman tersebut memberi kesempatan bagi seorang calon melewati jenjang kepemimpinan yang semakin luas. Dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, tuntutan kepemimpinan berubah: dari persoalan yang dekat dengan mahasiswa dan dosen, menuju pengelolaan sumber daya, koordinasi antarunit, hingga persoalan universitas yang menuntut kemampuan membaca kepentingan, mengambil keputusan, dan menjaga arah organisasi. Pengalaman pada berbagai jenjang tersebut memberi ruang bagi seseorang untuk diuji dalam situasi yang berbeda sekaligus memberi Senat bahan yang lebih utuh untuk menilai sejauh mana seorang calon telah teruji sebelum menerima mandat memimpin universitas.

Persoalan kaderisasi dan penjaringan calon Rektor menjadi penting. Jenjang pengalaman tersebut semestinya tidak berlangsung secara kebetulan, melainkan dibangun melalui proses yang memungkinkan kemampuan seseorang teruji dari waktu ke waktu. Setiap tahap kepemimpinan memberi kesempatan untuk melihat bagaimana seseorang mengelola orang, mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan, menghadapi perbedaan, dan mempertanggungjawabkan kewenangannya. Jejak yang terbentuk dari perjalanan itu menjadi bahan penting dalam proses penjaringan, sehingga calon Rektor tidak muncul secara tiba-tiba ketika pemilihan dimulai. Kaderisasi dan penjaringan calon Rektor semestinya menjadi bagian dari tata kelola universitas, bukan agenda yang baru bergerak ketika pemilihan Rektor berlangsung.

Seluruh proses tersebut bermuara pada cara Senat menggunakan hak pilihnya. Panjangnya daftar jabatan dan lamanya pengalaman tidak dengan sendirinya menjamin kualitas seorang calon. Yang menjadi dasar pertimbangan adalah keseluruhan jejak kepemimpinan yang telah terbentuk dan teruji melalui berbagai tanggung jawab. Suara Senat bukan sekadar angka dalam penghitungan, melainkan penilaian terhadap seseorang sekaligus keputusan tentang siapa yang dianggap paling layak membawa universitas ke masa depan. Kualitas pemilihan Rektor ditentukan oleh kualitas pertimbangan yang melahirkan setiap suara.

Pertanggungjawaban itu tidak berhenti di dalam kampus. Perguruan tinggi adalah tempat pengetahuan, nilai, dan watak dibentuk sebelum para lulusannya memasuki berbagai bidang kehidupan, termasuk pemerintahan dan ruang-ruang kekuasaan. Ketika persoalan integritas muncul dalam kepemimpinan perguruan tinggi, yang terganggu bukan hanya tata kelola kampus. Yang ikut dipertaruhkan adalah wibawa moral lembaga yang setiap hari berbicara tentang pengetahuan, etika, dan pembentukan karakter. Sulit bagi sebuah universitas menanamkan integritas kepada mahasiswa apabila dalam memilih pemimpinnya sendiri nilai itu tidak menjadi pertimbangan utama. Pilihan Senat memiliki akibat yang jauh lebih panjang daripada masa jabatan seorang Rektor.

Pemilihan Rektor adalah ujian bagi universitas itu sendiri. Ia menguji apakah nilai-nilai yang selama ini diajarkan di ruang-ruang akademik benar-benar hidup ketika universitas harus menentukan siapa yang diberi kewenangan untuk memimpinnya. Senat tidak sekadar memilih seorang Rektor. Setiap suara yang diberikan ikut menentukan corak kepemimpinan dan budaya akademik universitas. Yang dipilih dalam pemilihan Rektor sesungguhnya bukan sekadar seorang pemimpin, melainkan masa depan universitas.

Editor : Clavel Lukas
Unsrat