UKIT DAN DUA DOKUMEN YANG HARUS DIBACA UTUH

Angel Rumeen • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 19:01 WIB
Reinhard Tololiu
Reinhard Tololiu

 

Oleh: Dr. REINHARD TOLOLIU – Aspidum Kejati Sulut

 

SEBUAH univesitas didirikan untuk membuka masa depan, bukan untuk memperpanjang pertengkaran masa lalu. Karena itu, membicarakan Universitas Kristen Indonesia Tomohon seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menang. Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apa yang telah diputus, kewenangan apa yang masih berlaku, dan persoalan apa yang belum selesai. Dari sanalah jalan keluar dapat ditemukan tanpa mengorbankan kepastian pendidikan.

 

UKIT berdiri pada 20 Februari 1965 dengan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM sebagai badan penyelenggaranya. Perselisihan pengangkatan dan pemberhentian rektor pada 2005 – 2006 kemudian bergulir sampai Mahkamah Agung. Sementara itu, pemerintah menerbitkan keputusan mengenai badan penyelenggara. Dua rangkaian dokumen inilah yang perlu dibaca bersama, bukan diperbandingkan seolah-olah salah satunya harus menghapus seluruh makna yang lain.

 

Penelitian Welli Mataliwutan dalam jurnal Lex Et Societatis terbitan Unsrat pada 2018, yang memuat kembali isi putusan, mencatat penolakan peninjauan kembali melalui Putusan Nomor 134 PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tetap bertahan. Isinya mengesahkan pengangkatan rektor oleh YPTK dan Statuta UKIT 2001, menyatakan tindakan para tergugat melawan hukum, serta menyatakan keputusan pemberhentian dan perubahan identitas universitas tidak sah. Kemenangan tersebut tidak boleh diperkecil menjadi urusan jabatan semata.

 

Namun, menghormati putusan berbeda dari memberluasnya seolah-olah tidak memiliki batas. Pasal 1917 KUHPerdata memberikan pegangan bahwa kekuatan putusan berkaitan dengan perkara diputus, termasuk tuntutan, dasar tuntutan, dan para pihaknya. Putusan bukan pembenaran untuk setiap persoalan yang muncul kemudian. Karena itu, keabsahan pengangkatan rektor tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan seluruh tanah dan bangunan, apalagi menggantikan persyaratan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 

Sementara itu, Surat Direktur Jenderal Nomor 0604/E/HK.10 /2022 tanggal 26 Juli 2022 menegaskan bahwa badan penyelenggara UKIT adalah Yayasan GMIM Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas. Surat tersebut merujuk Keputusan Mendiknas Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 Nopember 2007 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 289/E/O2022 tanggal 22 April 2022. Inilah dasar pengakuan pemerintah.

 

Penegasannya tidak berhenti pada nama yayasan. Kementerian menyatakan penyelenggaraan pendidikan tinggi atas nama UKIT oleh pihak selain Yayasan Wenas dilakukan tanpa izin pemerintah. Akan tetapi, di saat yang bersamaan, pihak yang merasa dirugikan juga dipersilahkan menempuh upaya hukum. Surat tersebut menegaskan siapa yang diakui sebagai penyelnggara, tetapi tidak menyatakan bahwa setiap perselisihan mengenai UKIT telah selesai.

 

Pembedaan itu mempunyai dasar yang sederhana. Pasal 60 Undang-Undang Pendidikan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi swasta didirikan melalui badan penyelenggara berbadan hukum, berprinsip nirlaba, dan memperoleh izin menteri. Memiliki yayasan tidak otomatis memiliki izin universitas. Begitu pula wewenang mengangkat rektor tidak otomatis berwenang menyelenggarakan Pendidikan tinggi tanpa memenuhi persyaratan. Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak dapat dipetukarkan.

 

Karena itu, pertanyaan mana yang lebih tinggi kurang membantu. Yang perlu dibaca adalah isi dan akibat dari masing-masing dokumen. Dalam amar putusan tersebut tidak terdapat perintah membatalkan keputusan menteri atau menyerahkan seluruh asset kampus. Dengan demikian, menafsirkan putusan tersebut sebagai pembatalan izin secara otomatis berarti memberi makna lebih jauh daripada yang dinyatakan dalam amarnya. Sebaliknya, keputusan menteri bukan pula alat untuk menghapus penilaian pengadilan mengenai tindakan para pihak yang telah dinyatakan tidak sah.

 

Keputusan pemerintah pun bukan dokumen yang tidak bisa dikoreksi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyediakan mekanisme pencabutan atau pembatalan apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, atau substansi. Koreksi dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan sesuai ketentuan. Jadi, ketidaksetujuan bukan pembatalan; namun diperlukan tindakan hukum yang sah. Putusan yang terdahulu dapat menjadi bahan penting dalam pengujian, tetapi tidak dapat menggantikan proses hukum yang semestinya ditempuh.

 

Persoalan berikutnya adalah aset. Undang-Undang Yayasan menempatkan Yayasan sebagai badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu. Karena itu, ikatan sejarah dengan gereja tidak menghilangkan kebutuhan memeriksa atas nama siapa tanah dicatat, bagaimana bangunan diperoleh, dan apakah peralihannya dilakukan secara sah. Izin menyelenggarakan kampus bukan sertipikat kepemilikan seluruh kekayaannya. Menjernihkan perbedaan ini justru melindungi amanat pendidikan dari klaim yang terlalu luas.

 

Status YPTK juga harus dipastikan melalui dokumen, bukan asumsi. Pernyataan bahwa yayasan telah dilebur belum cukup tanpa memeriksa proses hukumnya. Sebaliknya, putusan mengenai keadaan masa lalu tidak otomatis membuktikan seluruh status kelembagaan hari ini. Akta, pengesahan atau pencatatan, penyesuaian anggaran dasar, serta dokumen penggabungan atau pembubaran perlu dipertemukan. Pemeriksaan itu bukan untuk membuka kembali perkara yang sudah diputus, melainkan memastikan keadaan yang belum terjawab.

 

Maka, penyelesaiannya tidak semestinya dimulai dengan tuntutan agar salah satu pihak menyerah dan dipersalahkan. Mulailah dengan pencocokan dokumen bersama yang menghasilkan kejelasan hak, kewenangan, aset, dan kewajiban. Gereja dapat mengambil peran mempertemukan para pihak, sementara instansi berwenang memastikan tindaklanjutnya sesuai ketentuan. Penggabungan atau pembubaran dapat dipertimbangkan apabila syaratnya terpenuhi, tetapi keduanya bukan jalan pintas untuk menghapus hak pihak lain maupun menghindari pemberesan kekayaan.

 

Mahasiswa tidak boleh menunggu semua pihak berdamai untuk memperoleh kepastian. Catatan perkuliahan, data akademik, dan dokumen kelulusan perlu diperiksa melalui otoritas yang berwenang, dengan memperhatikan keadaan masing-masing. Tidak patut seluruh mahasiswa atau alumni dipukul rata hanya berdasarkan kubu tempat mereka pernah belajar. Mahasiswa dan alumni perlu dibantu memperoleh hak akademik yang dapat dibuktikan melalui penyelesaian yang sah, tanpa serta-merta mengesahkan seluruh kegiatan lembaga tempat mereka belajar.

 

Dengan pembacaan demikian, jawaban mengenai UKIT menjadi lebih terang. Dalam dokumen kementerian tersebut, Yayasan Wenas diakui sebagai badan penyelenggara. Namun, pengakuan itu tidak meniadakan kewajiban menghormati putusan pengadilan sesuai cakupannya dan menuntaskan persoalan kelembagaan serta aset yang masih memerlukan pembuktian. Bukan dua pengelola yang otomatis sama-sama berizin, melainkan beberapa persoalan yang harus diselesaikan dengan ukuran yang tepat.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan UKIT harus menempatkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di atas kepentingan masing-masing yayasan. Putusan harus dihormati, kewenangan harus dijalankan secara benar, dan hak harus dibuktikan tanpa mengorbankan mahasiswa. UKIT akan benar-benar memperoleh kepastian bukan ketika satu pihak paling lantang mengumumkan kemenangan, melainkan ketika generasi berikutnya dapat belajar tanpa mewarisi pertengkaran para pendahulunya.

Editor : Angel Rumeen
Reinhard Tololiu UKIT