Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang pencetak pemikir kritis, bukan sekadar mesin pencetak aparatur.
Ditulis oleh: Jio Komaling
20 tahun | Pinasungkulan, Modoinding, Minahasa Selatan
Pendidikan tinggi adalah fondasi bagi masa depan sebuah bangsa. Dari ruang-ruang akademik, lahir bukan hanya tenaga profesional, tetapi juga pemimpin, peneliti, intelektual, dan warga negara yang mampu mempertanyakan arah kehidupan publik.
Karena itu, ketika pemerintah memperkenalkan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga baru yang diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia strategis, gagasan tersebut patut mendapatkan perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026 melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Tujuannya terdengar besar: menyiapkan sumber daya manusia dan calon pemimpin Indonesia di masa depan.
Namun, justru karena namanya besar dan mandatnya strategis, pertanyaannya juga harus besar:
URI ini sebenarnya dibangun untuk siapa dan untuk apa?
Nama besar membutuhkan legitimasi besar
Nama “Republik Indonesia” bukan sekadar label. Ia membawa identitas negara, simbol kedaulatan, sekaligus ekspektasi publik.
Maka, ketika nama tersebut digunakan oleh sebuah institusi pendidikan, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana institusi itu dibentuk, apa kedudukannya dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana tata kelolanya, serta apa batas kewenangannya.
Pemerintah menjelaskan bahwa URI merupakan bagian dari upaya mengonsolidasikan dan mengintegrasikan berbagai sistem pendidikan kepemimpinan yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Tetapi integrasi tidak boleh berhenti pada persoalan administratif.
Ia harus menjawab persoalan substansi.
Apa keunggulan akademik URI dibandingkan institusi yang telah ada? Apa kebutuhan baru yang hendak dijawab? Dan bagaimana memastikan kehadirannya tidak justru menciptakan tumpang tindih dengan perguruan tinggi maupun sekolah kedinasan yang sudah memiliki mandat masing-masing?
Jangan sampai negara membangun institusi ketika yang dibutuhkan adalah memperkuat ekosistem
Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak institusi pendidikan yang bergerak di bidang pemerintahan, kepemimpinan, dan pengembangan aparatur.
Perguruan tinggi telah membuka berbagai program studi Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, hingga bidang-bidang strategis lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki sekolah kedinasan yang sejak lama dirancang untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi birokrasi negara.
Maka pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah:
Apakah kebutuhan yang hendak dijawab URI benar-benar tidak dapat dipenuhi oleh institusi yang sudah ada?
Jika jawabannya iya, pemerintah perlu menjelaskan dengan terang gap apa yang selama ini belum terisi.
Namun jika kebutuhan tersebut sebenarnya dapat dipenuhi melalui peningkatan kualitas kurikulum, penguatan riset, fasilitas, dosen, serta pengembangan sumber daya manusia pada institusi yang sudah ada, maka membangun struktur baru harus dipertimbangkan secara serius.
Sebab pendidikan bukan hanya soal mendirikan gedung dan membentuk lembaga.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Pendidikan pemerintahan jangan hanya mencetak aparatur
Ada satu hal yang jauh lebih penting dari sekadar persoalan kelembagaan.
Pendidikan pemerintahan seharusnya tidak hanya menghasilkan orang-orang yang mampu menjalankan birokrasi, tetapi juga manusia yang mampu mempertanyakan birokrasi ketika ia menyimpang.
Kita membutuhkan aparatur yang kompeten.
Tetapi kita juga membutuhkan pemikir yang kritis.
Kita membutuhkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan.
Tetapi kita juga membutuhkan akademisi yang berani bertanya ketika keputusan itu berpotensi merugikan publik.
Di sinilah kebebasan akademik menjadi penting.
Jika sebuah institusi pendidikan terlalu dekat dengan kekuasaan, selalu ada risiko bahwa pendidikan kehilangan salah satu fungsi terpentingnya: menjadi ruang untuk menguji, mengkritik, dan mempertanyakan kekuasaan.
Universitas yang sehat bukan universitas yang selalu membenarkan pemerintah.
Justru universitas yang sehat adalah universitas yang mampu mengatakan “ya” ketika kebijakan benar, sekaligus berani mengatakan “tidak” ketika kepentingan publik terancam.
Efisiensi anggaran juga harus menjadi pertanyaan
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, kehadiran lembaga baru tentu harus diuji dengan prinsip value for money.
Pertanyaannya bukan sekadar:
“Berapa besar anggaran yang dibutuhkan?”
Tetapi:
“Apa manfaat tambahan yang benar-benar akan diterima masyarakat?”
Jika pemerintah ingin memperkuat kualitas pendidikan kepemimpinan nasional, terdapat banyak pilihan yang mungkin lebih mendesak: memperbaiki kualitas kurikulum, memperkuat riset, memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memberdayakan institusi pendidikan yang sudah berdiri.
Membangun sesuatu yang baru memang terlihat lebih besar.
Tetapi memperbaiki sesuatu yang sudah ada sering kali jauh lebih sulit—dan justru di situlah kualitas sebuah kebijakan diuji.
URI harus membuktikan bahwa ia bukan sekadar simbol
Kehadiran Universitas Republik Indonesia tidak seharusnya ditolak hanya karena ia merupakan gagasan baru.
Sebaliknya, gagasan baru harus diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya.
URI dapat menjadi terobosan apabila benar-benar mampu menghadirkan model pendidikan kepemimpinan yang berbeda, berkualitas, terbuka, berbasis riset, dan relevan dengan kebutuhan Indonesia.
Namun, apabila ia hanya menjadi tempat reproduksi birokrasi, memperbesar struktur, atau sekadar memperpanjang kepentingan kekuasaan, maka kritik publik adalah sesuatu yang wajar.
Sebab nama besar tidak otomatis melahirkan kualitas besar.
Legitimasi tidak hanya lahir dari keputusan pemerintah.
Legitimasi juga lahir dari kinerja, transparansi, integritas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi proyek kekuasaan.
Pendidikan adalah investasi publik.
Dan karena ia dibiayai, dibangun, serta dipertanggungjawabkan kepada publik, maka publik berhak bertanya.
URI ini akan menjadi ruang lahirnya pemimpin yang mampu berpikir untuk republik—atau justru menjadi mesin baru yang mereproduksi cara berpikir kekuasaan?
Pertanyaan itu mungkin belum memiliki jawaban hari ini.
Tetapi justru karena belum terjawab, URI harus diawasi, dikritisi, dan dibuktikan melalui kerja nyata.
Karena sebelum kita bangga pada nama “Republik Indonesia”, kita harus memastikan bahwa yang berdiri di balik nama tersebut adalah komitmen pada kebenaran, kebebasan akademik, dan kepentingan publik—bukan sekadar ambisi. (***)
Editor : Kenjiro Tanos