Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Keputusan MK Soal Usia Capres 70 Tahun Dinilai Tidak Logis, Pengamat: Ini Sentil Prabowo!

Kenjiro Tanos • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

MANADOPOST.ID - Undang-Undang tentang Pemilu digugat puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu.

Para advokat tersebut mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Mereka meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

Pasal 169 Huruf d dan q UU Pemilu menjadi pasal yang diuji ke MK. Pasal tersebut mengatur, capres/cawapres tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya (huruf d) dan berusia paling rendah 40 tahun (huruf q).

Permohonan tersebut berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.

Dengan demikian, menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres sehingga selama mengemban amanat sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon menuturkan, MK pastinya akan fokus terlebih dahulu terhadap beberapa Judicial Review yang sedang berjalan soal minimal usia Capres-Cawapres. Sepertinya gugatan ini juga menyinggung salah satu kandidat bacapres 2024 nanti yaitu Prabowo Subianto.

"Jabatan Presiden tidak sama dengan jabatan negara lainnya, yang dibandingkan oleh para pemohon, seperti jabatan di BPK, MA, MK. Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat, sovereignty dari rakyat. jika jabatan lainnya, diperoleh dari hasil seleksi dari panitia seleksi, uji kelayakan DPR dan dilantik oleh presiden," ujar Juhaidy.

Juhaidy menambahkan, konstitusi tidak mengatur secara rigid soal usia capres-cawapres, tapi dalam perjalanan pilpes, kita pernah usia minimal 35 tahun capres-cawapres dalam UU No. 42/2008 dan ketentuan ini dipakai saat Pemilu dan Pilpres 2014.

Pasal yang menjadi batu uji oleh para 98 Advokat adalah Pasal 6 UUD NRI 1945 yang berbunyi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

"Perihal frasa : mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tegas pastinya setiap capres-cawapres itu akan melewati rangkapain tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya ketika capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik pastinya merupakan putra terbaik bangsa dan dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih," ujar Juhaidy.

Selain itu, soal syarat tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tipikor dan tindak pidana lainnya. Hal ini jelas nanti dokumen persyaratan capres-cawapres itu harus melampirkan SKCK dari Mabes POLRI guna menerangkan tidak pernah mengkhianati negara dan tidak terlibat organisasi terlarang dan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

"Ada juga surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili capres-cawapres yang menerangkan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Juhaidy.

Lanjut Juhaidy, harus diingat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (28 D Ayat 3 UUD NRI 1945) meskipun setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945. Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres

"Jika lihat perbandingan di negara lain adanya usia minimal dan tidak ada usia maksimum, seperti : Kroasia 18 Tahun, Prancis 19 Tahun, Brazil 35 Tahun, Amerika Serikat 35 Tahun," jelasnya.

Masih Juhaidy, jelas Presiden tidak sama dengan jabatan lainnya, tidak bisa disamakan dengan jabatan lain. Pengisian jabatan, kewenangan itu berbeda. dan Keputusan-Keputusan Negara itu hanya ada di tangan (eksekutif) dalam hal ini Presiden dalam pengertian Pemerintah dalam arti sempit.

"Pemohon kayaknya menyinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah diatas 70 tahun yaitu pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk. Hal ini jangan terjadi, kita melakukan perbaikan konstitusional bukan untuk menghalangi atau memuluskan tujuan kita semata, tapi berdasarkan Living Constitution (UUD NRI 1945) yang dimana didalamnya terdapat hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus (Constitutional Law and Constitutional Ethics)," tutup Juhaidy. (*)

Editor : Kenjiro Tanos
#prabowo #undang undang pemilu #mahkamah konsitusi #Capres