MANADOPOST.ID—Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Toni Supit (Tonsu) angkat suara menanggapi pemberitaan mengenai dugaan galangan kapal ilegal di Minahasa Utara yang disebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai informasi yang beredar di media justru merupakan bentuk pemerasan oknum tertentu.
“Jadi ini bentuk pemerasan. Ini ujung-ujungnya pemerasan,” tegas Toni Supit. Legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Utara ini menjelaskan informasi yang menyebut galangan kapal tersebut tidak memiliki izin adalah tidak benar. Ia menegaskan, galangan tersebut telah memiliki izin resmi namun saat ini tidak lagi beroperasi.
“Galangan ini ada izin, cuma galangan ini tidak lagi beroperasi. Sehingga yang ada di sana adalah kapal-kapal mangkrak dan itu milik pribadi, bukan milik perusahaan. Mereka hanya meminjam tanah untuk membangun kapal secara pribadi,” jelasnya.
Tonsu menambahkan karena perusahaan tidak beroperasi, maka tidak ada aktivitas ekonomi yang berlangsung, termasuk jual beli ataupun produksi kapal. Hal ini menurutnya menjadi alasan mengapa tidak ada pajak yang dibayarkan.
“Perusahaan ini tidak ada kegiatan sampai sekarang. Jadi memang tidak ada proses jual beli atau aktivitas ekonomi lainnya,” ujar Toni.
Ia juga menjelaskan yang dimaksud sebagai galangan kapal di lokasi tersebut hanyalah sebidang tanah biasa yang digunakan secara tradisional untuk membangun kapal kecil, bukan fasilitas industri modern seperti yang ada di kota pelabuhan besar.
“Ini bukan galangan kapal seperti di Bitung yang perusahaan besar. Ini tanah biasa saja. Bahkan perusahaan ini baru mengurus izin, belum sempat membangun galangan kapal secara fisik. Jadi sebenarnya yang ada hanya tanah kosong, mirip seperti galangan kapal tradisional di dekat pelelangan ikan atau alur sungai,” papar Toni.
Menurutnya, tidak tepat jika menyamakan kondisi ini dengan galangan kapal komersial berskala besar. Apalagi jika pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk menggiring opini publik atau menjadi alat tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kalau mau lihat langsung bisa ke sana. Ini bukan tanah milik perusahaan galangan kapal besar. Ini tanah perkebunan biasa yang digunakan untuk aktivitas membangun kapal kecil secara tradisional,” pungkasnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen