MANDOPOST.ID—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulawesi Utara kembali digelar antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dan pihak eksekutif, sudah dilaksanakan.
Pertemuan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi daerah, setelah seluruh 92 pasal dalam rancangan tersebut berhasil dibahas secara rinci dan cermat.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Eugenia Mantiri didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit, dan Sekretaris Angelia Wenas, dengan dihadiri perwakilan dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Kemenkumham Sulut.
Pembahasan berlangsung konstruktif dan penuh kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum bagi Perumda yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Usai rapat, Ketua Pansus Eugenia Mantiri menjelaskan tahapan pembahasan pasal demi pasal telah rampung, namun proses pembentukan ranperda belum sepenuhnya selesai.
“Meski kami telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal, tahapannya belum final. Masih ada pertemuan lanjutan, seperti rapat bersama jajaran direksi, rapat internal Pansus, serta pendapat akhir fraksi sebelum penetapan dalam paripurna,” ungkap Eugenia.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan adanya dua poin penting yang diusulkan oleh Pansus untuk dimasukkan ke dalam Ranperda, yakni laporan direksi kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, serta ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap lingkungan sekitar.
“Kedua hal ini sangat penting agar Perumda beroperasi secara transparan dan tetap memperhatikan aspek sosial serta lingkungan. Ini akan kami tambahkan dalam ayat yang sesuai, karena sebelumnya belum tercantum,” tutur Eugenia.(*)
Editor : Angel Rumeen