Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Masuk Perubahan Propemperda 2025, Dua Ranperda Baru dari Eksekutif Ditindaklanjuti

Angel Rumeen • Minggu, 23 November 2025 | 21:24 WIB

Vionita Kuerah
Vionita Kuerah

 

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Vionita Kuera menyampaikan usulan ini telah disampaikan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut melalui surat resmi bernomor 100.3/25.9268/2025 tertanggal 25 September 2025.

Surat tersebut memuat permohonan perubahan Propemperda 2025 yang selanjutnya dibahas bersama Bapemperda dan Biro Hukum pada 3 November 2025.

“Dalam pembahasan tersebut, disepakati dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Gubernur yang kemudian dimasukkan dalam perubahan Propemperda,” ungkap legislator Partai Golkar itu.

Dua Ranperda yang dimaksud adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat (MSH) Perseroan Daerah serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia menjelaskan perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama terkait penyusunan rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional.

Dalam penjelasannya, Vionita menekankan urgensi revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Ranperda ini memegang peran penting untuk memastikan regulasi di Sulut selaras dengan aturan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan Perda terkait pendirian PT MSH Perseroan Daerah dinilai penting untuk memperkuat kontribusi perusahaan daerah dalam pembangunan ekonomi Sulawesi Utara. Menurut Vionita, perusahaan daerah diharapkan mampu memberikan manfaat pada sektor produksi, jasa angkutan, perbengkelan, penyediaan barang dan jasa, perparkiran, pertambangan, hingga perdagangan. “Selain meningkatkan pelayanan publik, keberadaan perusahaan daerah juga ditargetkan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghasilkan keuntungan bagi daerah,” tambahnya.(gel)

 

 

Editor : Angel Rumeen