Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPRD Pastikan Ranperda RTRW Segera Jadi Perda Usai Kantongi Persetujuan Substansi

Angel Rumeen • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:48 WIB

 

 

Photo
Photo

MANADOPOST.ID—Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendampingi Gubernur Yulius Selvanus dalam menerima persetujuan substansi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (19/2/2026).

Dokumen persetujuan tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

 

Penerimaan persetujuan substansi atau Persub ini menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi Ranperda RTRW 2025–2044. Dengan dokumen tersebut, Ranperda RTRW dinyatakan telah memenuhi sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang tata ruang dan pertanahan.

 

Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa persetujuan substansi merupakan syarat mutlak sebelum Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menyampaikan hal tersebut usai kegiatan penyerahan Persub di Jakarta.

 

“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” ujar Silangen saat memberikan keterangan pers.

 

Ia menambahkan substansi RTRW yang telah disetujui pemerintah pusat menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah selaras dengan arah kebijakan nasional. “Persetujuan substansi ini mau mengatakan bahwa RTRW itu selaras dengan kebijakan nasional,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua Panitia Khusus RTRW, Henry Walukow, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mempercepat penetapan regulasi strategis tersebut.

 

DPRD sendiri telah menjadwalkan agenda penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui rapat paripurna. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka Provinsi Sulawesi Utara akan segera memiliki payung hukum terbaru terkait tata ruang wilayah hingga tahun 2044.

 

RTRW memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan strategis, pembangunan infrastruktur, serta kepastian hukum investasi. Tanpa adanya perda RTRW yang sah, berbagai kebijakan pembangunan berpotensi menghadapi kendala administratif dan hukum.

 

 

Penetapan RTRW menjadi Perda nantinya akan menjadi tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara berjalan terencana, terukur, dan sesuai regulasi nasional.(gel)

 

Editor : Angel Rumeen