MANADOPOST.ID—Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara wajib menyerahkan seluruh dokumen terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kepada LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) dalam waktu 14 hari kerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik. Majelis Komisioner dipimpin oleh Isman Momintan, didampingi anggota Andre Mongdong dan Maydi Mamangkey, serta Panitera Eggy Tadjongga.
Sidang ini menjadi salah satu perkara penting yang menyoroti isu transparansi publik, anggaran daerah, keterbukaan informasi, dan pengawasan pemilu di Sulawesi Utara.
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Sulut menegaskan KPU Sulut wajib membuka secara rinci seluruh penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Dokumen yang harus diserahkan mencakup Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, beserta seluruh dokumen pendukung dan bukti realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. KPU Sulut masih memiliki ruang untuk mengajukan banding ke pengadilan dalam tenggat waktu yang sama. Namun jika tidak ada pelaksanaan dalam 14 hari kerja, pihak LSM Rako menyatakan siap menempuh jalur eksekusi hukum.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh pelaksanaan putusan tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik yang tidak bisa ditawar.
“Tidak boleh ada lagi alasan menutupi penggunaan anggaran Pilkada. Transparansi adalah kewajiban badan publik, bukan pilihan,” ujar Harianto.
Ia juga menambahkan bahwa apabila KPU Sulut tidak melaksanakan putusan tersebut, pihaknya siap melanjutkan ke proses eksekusi serta membawa perkara ini ke ranah etik.
“Kalau tidak dilaksanakan, kami siap ajukan eksekusi dan membawa persoalan ini ke jalur etik,” lanjutnya.
Dalam persidangan, KPU Sulut sempat mempersoalkan legal standing LSM Rako dengan alasan organisasi tersebut tidak berbadan hukum. Namun argumentasi tersebut tidak diterima oleh majelis komisioner.
Harianto menjelaskan LSM Rako merupakan organisasi yang tidak berbadan hukum sehingga cukup memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, status tersebut sudah sah secara administrasi untuk mengajukan sengketa informasi publik.(*)
Editor : Angel Rumeen