Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tetap Junjung Transparansi, KPU Sulut Ajukan Keberatan ke PTUN Usai KIP Sulut Putuskan Data Hibah Pilkada Wajib Dibuka

Angel Rumeen • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59 WIB
Jajaran KPU Sulut dalam sidang di KIP.
Jajaran KPU Sulut dalam sidang di KIP.

 

MANADOPOST.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menempuh pengajuan keberatan di PTUN pasca putusan Komisi Informasi Publik atas perkara dengan Nomor Register 001/I/KIPSulut-PSI/2026.

Dalam sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang mempertemukan KPU Sulawesi Utara sebagai Termohon dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon, dihadiri Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan.

Dalam amar putusan, mengabulkan seluruh permohonan dari LSM Rakyat Anti Korupsi Sulut. Komisi Informasi menyatakan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan oleh KPU Sulut.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner juga memerintahkan KPU Sulut menyerahkan seluruh informasi yang diminta paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh pihak termohon.

Putusan ini sekaligus menegaskan dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024, termasuk data realisasi anggaran dan dokumen pendukung lainnya, tidak dapat dikecualikan dari akses publik sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, KPU Sulut melalui Anggota KPU Meidy Tinangon menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“KPU Sulut menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan selanjutnya akan melakukan keberatan melalui PTUN,” ujar Tinangon.

Ia menegaskan langkah tersebut diambil sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta merupakan bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, KPU Sulut menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.

KPU juga menegaskan proses hukum yang ditempuh tidak mengurangi komitmen terhadap transparansi penyelenggaraan pemilu.(*)

Editor : Angel Rumeen
#pilkada 2024 #KPU Sulut #KIP Sulut