MANADOPOST.ID—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I tersebut difokuskan pada evaluasi capaian program kegiatan Tahun Anggaran 2026 serta kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut Plt Kepala Dinas PMD Novita Lumintang memaparkan perkembangan terbaru terkait kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan data yang bersumber dari sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2026.
“Untuk tahun 2026, yang sudah terekam dan terinformasi melalui sistem di Kemendagri ada lima kabupaten dan satu kota yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak kepala desa,” ujar Novita dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Minahasa dengan 131 desa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebanyak 81 desa, Kabupaten Minahasa Utara 61 desa, Kabupaten Minahasa Tenggara 42 desa, serta Kota Kotamobagu dengan satu desa yang akan melaksanakan pemilihan ulang akibat permasalahan sebelumnya.
Total ratusan desa tersebut akan menjadi lokasi pelaksanaan Pilkades serentak yang diperkirakan menjadi agenda politik tingkat desa terbesar di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.
Selain menyampaikan data kesiapan desa, Novita juga menyoroti adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang berdampak langsung pada pelaksanaan Pilkades di daerah. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan membawa penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
“Sesuai arahan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan sebelum terbitnya PP 16 Tahun 2026 masih menggunakan aturan lama. Namun ketika tahapan baru dimulai, wajib menyesuaikan dengan regulasi yang baru,” tegas Novita.
Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Salah satu daerah yang langsung mendapatkan instruksi penyesuaian adalah Kabupaten Minahasa.
“Terkait Pilkades di Kabupaten Minahasa, kami sudah menginstruksikan untuk segera melakukan revisi dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Sulut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan regulasi pusat agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik administrasi di tingkat desa.(gel)
Editor : Angel Rumeen