MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi instrumen penting dalam mendukung legalitas dan pengelolaan sektor pertambangan rakyat di daerah.
Salah satu poin strategis yang diatur dalam RTRW adalah pengakomodasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Dimana ada 63 blok yang sudah dinyatakan 'legal'. Dari usulan di RTRW sebanyak 232 blok.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda RTRW Sulut, Selasa (9/6).
Menurut Tahlis, RTRW yang saat ini memasuki tahap akhir pembahasan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat.
Kepastian tata ruang dinilai menjadi syarat penting untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan serta tata kelola wilayah.
“Terkait WPR yang diakomodasi dalam RTRW sebanyak 232 blok, itu merupakan usulan yang berasal dari kabupaten dan kota. Adapun 63 blok yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara merupakan bagian dari total 232 blok tersebut,” ujar Tahlis.
Ia menjelaskan kehadiran RTRW menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan karena berkaitan langsung dengan proses penerbitan izin pertambangan rakyat. Selama ini, sejumlah program pengelolaan tambang rakyat masih menunggu kepastian regulasi tata ruang sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Menurutnya, setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penyusunan regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur yang mengatur tata kelola dan pengolahan tambang rakyat. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Perizinan yang nantinya dikeluarkan akan mengacu pada perda RTRW ini. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan regulasi teknis melalui peraturan gubernur yang saat ini sedang berproses,” jelasnya.
Tahlis menilai pencapaian pengakomodasian 63 blok WPR pada tahap awal implementasi RTRW merupakan sebuah kemajuan yang signifikan. Berdasarkan analisis pemerintah daerah, capaian tersebut menunjukkan percepatan yang cukup besar jika dibandingkan dengan target jangka panjang yang tertuang dalam dokumen RTRW.
Ia menjelaskan total 232 blok WPR yang tercantum dalam RTRW dirancang untuk kebutuhan pengembangan selama 20 tahun ke depan. Namun pada tahun pertama pelaksanaan, pemerintah sudah berhasil menyiapkan 63 blok sebagai bagian dari implementasi awal.
“Menurut analisis kami, ini merupakan lompatan yang luar biasa. RTRW adalah dokumen jangka panjang dengan target 20 tahun, tetapi pada tahap awal sudah ada 63 blok yang berhasil dituntaskan,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak berhenti pada capaian tersebut. Tahlis memastikan bahwa usulan penambahan blok WPR akan terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya agar target yang tercantum dalam RTRW dapat direalisasikan lebih cepat.
Pemprov Sulut bahkan menargetkan penyelesaian sebagian besar blok yang telah direncanakan dalam RTRW dapat dilakukan dalam kurun waktu sekitar lima tahun. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku pertambangan rakyat sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.
Menurut Tahlis, keberhasilan pengembangan WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas pertambangan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya wilayah pertambangan yang jelas dan teratur, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang secara lebih aman, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan sebanyak mungkin blok yang tercantum dalam RTRW bisa direalisasikan. Dengan demikian, manfaat dari Wilayah Pertambangan Rakyat benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan,” ungkapnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen