MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat melalui pengakomodasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dari total blok yang telah disetujui dalam RTRW, sebanyak 63 blok WPR kini telah mendapatkan ruang dalam dokumen tata ruang yang menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat di daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menjelaskan puluhan blok tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut Maindoka, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi daerah dengan jumlah blok WPR terbanyak yang telah diakomodasi dalam RTRW, yakni sebanyak 25 blok. Sementara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperoleh alokasi 23 blok.
Selain itu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapatkan lima blok WPR, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) empat blok, serta masing-masing dua blok untuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Sebaran blok yang sudah diakomodasi saat ini terdiri dari empat blok di Minahasa Utara, 23 blok di Minahasa Tenggara, 25 blok di Bolaang Mongondow Timur, lima blok di Bolaang Mongondow Selatan, dua blok di Bolaang Mongondow, dan dua blok di Bolaang Mongondow Utara,” jelas Maindoka.
Ia menambahkan sejumlah daerah lain masih dalam proses pengusulan untuk dimasukkan ke dalam pengembangan WPR pada tahap berikutnya. Salah satunya adalah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang saat ini masih melengkapi tahapan pengusulan.
Sementara itu, untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, pemerintah daerah telah mengajukan sekitar 14 usulan blok WPR. Namun seluruh usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum memperoleh status resmi dalam RTRW maupun perizinan pertambangan.
Karena itu, Maindoka menegaskan aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah yang telah memiliki izin resmi masih dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
“Untuk Sangihe terdapat sekitar 14 usulan, tetapi masih dalam proses pengusulan. Selama belum memiliki izin resmi, aktivitas tersebut tetap berstatus ilegal,” tegasnya, usai rapat penyempuranaan Ranperda RTRW di DPRD Sulut, Selasa (9/6).
Menurutnya, legalitas menjadi aspek penting dalam tata kelola pertambangan rakyat. Selama kegiatan pertambangan belum memiliki dasar hukum dan izin yang sah, pemerintah tidak dapat melakukan pembinaan secara maksimal maupun menarik kontribusi pendapatan bagi daerah.
“Kalau belum ada izin, maka statusnya ilegal. Pemerintah juga belum bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut,” katanya.
Maindoka menjelaskan masuknya 63 blok WPR ke dalam RTRW menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses legalisasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Setelah wilayah tersebut ditetapkan dalam tata ruang, tahapan berikutnya adalah penyelesaian dokumen pengelolaan yang saat ini sedang berproses di kementerian terkait.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penerbitan izin dan penataan aktivitas pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.
“Dengan ditetapkannya WPR dalam RTRW, dokumen pengelolaannya saat ini sudah berada di kementerian. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Maindoka.(gel)
Editor : Angel Rumeen