MANADOPOST.ID—Setelah sebelumnya mengalami penundaan satu kali karena belum ada titik temu anatra eksekutif dan legislatif, akhirnya Jumat (14/8), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan APBD Sulut 2027.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.
Menurut Yulius, KUA dan PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan tahapan administratif penganggaran. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan arah penggunaan anggaran daerah sekaligus menggambarkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah.
“Anggaran tidak boleh kita pandang hanya sebagai angka-angka yang tersusun dalam tabel pendapatan dan belanja. Di balik setiap angka terdapat kebutuhan masyarakat, pelayanan publik yang harus dijamin, pembangunan yang harus dilanjutkan, dan harapan masyarakat yang harus kita jawab,” kata Yulius.
Gubernur menjelaskan, 2027 menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025-2029 sekaligus memasuki tahap akselerasi pembangunan dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Karena itu, arah penganggaran 2027 akan diselaraskan dengan delapan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah provinsi juga akan memastikan program pembangunan daerah tetap memiliki keterkaitan dengan agenda strategis pemerintah pusat.
Yulius menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat pemerintah daerah mengurangi komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Di tengah keterbatasan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen mendukung secara optimal program-program prioritas nasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Salah satu tantangan utama dalam penyusunan KUA PPAS 2027 adalah ruang fiskal daerah yang terbatas. Selain itu, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat belum ditetapkan secara definitif.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dalam menyusun kerangka anggaran. Yulius menyebut KUA dan PPAS 2027 disusun dengan prinsip prudent, adaptif, dan antisipatif.
Artinya, postur anggaran masih dapat disesuaikan apabila pemerintah pusat telah menetapkan besaran TKD secara definitif.
Penyesuaian tersebut nantinya dilakukan ketika memasuki tahap penyusunan Rancangan APBD Sulut 2027. Dengan demikian, struktur APBD diharapkan dapat menggambarkan kapasitas fiskal daerah secara lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Yulius, kondisi fiskal yang terbatas justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam menentukan prioritas.
“Keterbatasan fiskal tidak membuat kita berhenti membangun. Kita justru harus semakin kreatif dalam mencari solusi, semakin kuat dalam membangun kolaborasi, dan semakin disiplin dalam menentukan prioritas,” tegasnya.
Pemprov Sulut juga akan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Namun, peningkatan PAD menurut Yulius tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai upaya mengejar penerimaan yang lebih besar. Pemerintah juga harus membenahi sistem pengelolaan pendapatan, memperluas digitalisasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, sekaligus mencegah potensi kebocoran.
“Optimalisasi PAD bukan berarti sekadar meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperbaiki sistem, memperkuat digitalisasi, meningkatkan kepatuhan, menutup potensi kebocoran, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” jelasnya.
PAD yang semakin kuat diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih luas bagi Pemprov Sulut untuk membiayai program pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Selain mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemprov Sulut menyadari APBD memiliki keterbatasan untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan.
Karena itu, pemerintah provinsi akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat agar proyek-proyek strategis di Sulawesi Utara dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui APBN.
Strategi lain yang akan didorong adalah creative financing, termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pemprov Sulut juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha, BUMN, BUMD, dan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dukungan tersebut diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Yulius, kombinasi antara efisiensi anggaran, penguatan PAD, dukungan pemerintah pusat, serta kolaborasi dengan sektor nonpemerintah menjadi penting untuk menjaga pembangunan Sulawesi Utara tetap berjalan di tengah tekanan fiskal.
“Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terbatas. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh berhenti. Tantangan boleh semakin besar, tetapi kolaborasi harus semakin kuat,” katanya.(*)
Editor : Angel Rumeen