MANADOPOST.ID—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memberikan perkembangan baru dalam rangkaian sengketa informasi publik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara dan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, Majelis Hakim PTUN Manado telah memutus lima perkara gugatan keberatan yang diajukan KPU provinsi maupun kabupaten/kota terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kelima perkara tersebut, majelis hakim pada prinsipnya mengabulkan gugatan KPU dan menyatakan batal putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut yang sebelumnya mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan LSM RAKO.
Putusan terbaru dibacakan pada Rabu (26/8/2026) melalui perkara Nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai Penggugat.
Putusan itu memiliki amar yang sama dengan sejumlah perkara sebelumnya. Dengan keputusan tersebut, posisi hukum KPU sebagai pihak yang mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi mendapatkan penguatan di tingkat PTUN.
Sementara itu, perkara pertama yang diputus dalam rangkaian tersebut merupakan gugatan KPU Provinsi Sulawesi Utara terhadap LSM RAKO dengan Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO. Perkara ini diputus pada Senin (24/8/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan KPU Provinsi Sulut yang sebelumnya berstatus sebagai Termohon Informasi. Majelis juga menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Selain membatalkan putusan Komisi Informasi tersebut, pihak yang sebelumnya berstatus sebagai Pemohon Informasi juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp488.000.
Keputusan serupa telah lebih dahulu dijatuhkan terhadap tiga perkara lainnya. Ketiganya masing-masing melibatkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, dan KPU Kota Manado sebagai pihak Penggugat.
Ketiga perkara tersebut tercatat dengan Nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Nomor 27/G/KI/2026/PTUN.MDO untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, serta Nomor 26/G/KI/2026/PTUN.MDO untuk KPU Kota Manado.
Jika dihitung bersama perkara KPU Provinsi Sulut dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, total sudah ada lima perkara KPU Sulawesi Utara yang memperoleh putusan PTUN Manado.
Meski lima perkara telah menghasilkan putusan yang membatalkan objek sengketa dari Komisi Informasi Provinsi Sulut, rangkaian perkara ini belum sepenuhnya berakhir.
Masih terdapat enam perkara lain yang tengah menjalani proses persidangan di PTUN Manado. Perkara tersebut masing-masing diajukan oleh KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.(*)
Editor : Angel Rumeen