MANADOPOST.ID—Kekhawatiran terhadap potensi pungutan liar atau pungli menjadi salah satu perhatian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) di DPRD Sulawesi Utara.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama jajaran eksekutif kembali membahas Ranperda tersebut, Senin (7/9/2026). Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut dipimpin Ketua Pansus Louis Schraam, didampingi Wakil Ketua Jeane Laluya dan Sekretaris Cindy Wurangian.
Berbeda dari sekadar membahas kewajiban perusahaan untuk menjalankan CSR, perhatian dalam rapat kali ini mengarah pada bagaimana regulasi tersebut nantinya diterapkan. Pansus mengingatkan agar kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan tidak menciptakan ruang baru bagi pihak tertentu untuk meminta atau mengelola bantuan perusahaan secara tidak transparan.
Cindy Wurangian menjadi salah satu anggota Pansus yang cukup tegas mengingatkan persoalan tersebut. Menurut dia, Perda harus dirancang dengan prinsip melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada badan usaha.
“Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan badan usaha menjadi multitafsir,” ujar Cindy.
Ia menilai, ketidakjelasan definisi badan usaha berpotensi menimbulkan persoalan ketika regulasi mulai diterapkan. Sebab, terdapat banyak usaha yang dijalankan masyarakat dalam skala kecil, seperti warung dan katering.
Karena itu, menurut Cindy, tidak tepat apabila seluruh bentuk usaha secara otomatis dibebani kewajiban TJSL.
“Jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama mencegah terjadinya pungli,” katanya.
Poin mengenai mekanisme penyaluran dana CSR kemudian menjadi penting. Cindy mempertanyakan bagaimana nantinya masyarakat atau kelompok yang membutuhkan dukungan perusahaan dapat mengakses program tersebut.
Ia meminta agar dalam Perda nantinya terdapat kejelasan apakah pengajuan bantuan dilakukan melalui proposal, diberikan langsung oleh perusahaan, atau disalurkan melalui forum khusus yang akan dibentuk berdasarkan Perda.
“Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum yang akan dibuat sesuai Perda,” ujar Cindy.
Selain persoalan pungli, Pansus juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menggeser tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.(gel)
Editor : Angel Rumeen