MANADOPOST.ID—Mekanisme penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulawesi Utara mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sulut, Stela Marlina Runtuwene, A.Md. Sek.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mempertanyakan teknis pelaksanaan program RTLH, khususnya terkait ketentuan rumah penerima yang harus dibongkar terlebih dahulu sebelum pembangunan rumah baru dilakukan.
Hal itu disampaikan Stela dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Sulut Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sulut, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Stela lebih dulu meminta penjelasan mengenai jumlah bantuan RTLH yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.
“Di perubahan ini ada berapa bantuan RTLH yang disiapkan?” tanya Stela kepada jajaran TAPD dan kepala perangkat daerah yang hadir.
Bagi Stela, yang tidak kalah penting dari jumlah bantuan adalah memastikan proses pelaksanaannya tidak mengabaikan kondisi nyata masyarakat di lapangan. Ia meminta agar kuota bantuan yang telah ditetapkan dikomunikasikan dengan baik, termasuk dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.
Menurutnya, jangan sampai aspirasi masyarakat berubah ketika masuk dalam proses teknis di tingkat perangkat daerah.
Perhatian terbesar Stela kemudian tertuju pada mekanisme pembangunan rumah baru. Ia mempertanyakan konsekuensi yang harus dihadapi penerima bantuan apabila rumah lama dibongkar, sementara pembangunan rumah baru mengalami keterlambatan atau bahkan tidak berjalan sesuai rencana.
“Saya pertanyakan rumah yang dibangun itu dibongkar dulu? Saya sendiri menegaskan, jangan sekali-kali rumah warga dibongkar duluan,” tegas Stela.
Ia bahkan meminta pemerintah menjelaskan solusi konkret bagi keluarga penerima bantuan apabila rumah mereka sudah dibongkar, tetapi pembangunan rumah pengganti belum selesai.
“Apa solusi bagi warga yang rumahnya dibongkar? Apakah diberikan hotel, sewa rumah atau seperti apa? Apa tidak berdosa kalau dibongkar tapi pembangunannya lambat bahkan batal dibangun?” lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut, Wanda Musu mengakui pelaksanaan di lapangan memang menghadapi sejumlah kendala. Ia menjelaskan, mekanisme yang diterapkan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) lama yang mengatur bahwa bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk rumah baru.
“Memang di lapangan seperti itu karena syaratnya rumah baru. Kami meneruskan amanat Pergub lama bahwa harus dibangun baru dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penampungan sementara,” jelas Wanda.
Namun, menurut Wanda, persoalan muncul ketika proses pembangunan fisik mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dapat membuat penerima bantuan berada dalam situasi sulit karena rumah lama sudah dibongkar sementara rumah baru belum dapat ditempati.
Musu juga menjelaskan terdapat target sebanyak 39 unit RTLH yang diarahkan ke daerah dengan angka stunting tinggi. Wilayah yang menjadi sasaran antara lain Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Kepulauan Sangihe.(gel)
Editor : Angel Rumeen