DPRD Percepat Penyelesaian Propemperda 2026

Angel Rumeen • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:15 WIB
Rapat kerja Bapemperda bersama Sekprov Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut.
Rapat kerja Bapemperda bersama Sekprov Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut.

 

MANADOPOST.ID—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus mempersiapkan prioritas pembentukan regulasi untuk tahun anggaran 2027.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, SE. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekdaprov Sulut Tahlis Gallang, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, serta jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Provinsi Sulut.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai rencana, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, serta mendukung kebutuhan pembangunan di Sulawesi Utara.

Vionita mengatakan, rapat kerja tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target pembentukan peraturan daerah pada 2026, tetapi juga menjadi momentum untuk menentukan arah kebijakan legislasi daerah pada tahun berikutnya.

“Rapat koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh produk hukum daerah yang sedang dan akan diproses memiliki keselarasan dengan regulasi tingkat pusat hasil rakor Kemendagri. Kami ingin memacu progres capaian Propemperda 2026 agar tuntas tepat waktu, sekaligus mulai memetakan skala prioritas untuk tahun 2027,” ujar Vionita.

Menurutnya, penyelarasan regulasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dengan koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah provinsi, setiap rancangan regulasi diharapkan dapat diproses secara terarah dan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengejar target tahun berjalan, penyusunan prioritas Propemperda 2027 juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Perencanaan sejak dini diperlukan agar usulan regulasi dapat dibahas berdasarkan kebutuhan daerah, kesiapan materi, serta keterkaitannya dengan program pembangunan pemerintah provinsi.

Keterlibatan OPD terkait, termasuk Biro Hukum dan BPKPD, turut menjadi bagian dari koordinasi tersebut. Sinergi antarperangkat daerah diperlukan agar pembahasan produk hukum memiliki dukungan substansi dan pertimbangan sesuai bidang kewenangan masing-masing. Meski demikian, penentuan prioritas tetap perlu memperhatikan urgensi kebutuhan masyarakat serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sejumlah anggota legislatif yang tergabung dalam Bapemperda juga mengikuti pembahasan, di antaranya Prof. Paula Runtuwene dan Royke Roring. Rapat turut didampingi Sekretaris Bapemperda DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat Sekretaris DPRD Sulut.

Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif dalam forum tersebut mencerminkan pentingnya komunikasi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah. DPRD memiliki peran dalam pembahasan dan pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah provinsi, sedangkan OPD terkait berperan mendukung penyusunan materi sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Peraturan daerah yang disusun secara terencana dan selaras dengan regulasi nasional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, percepatan penyelesaian Propemperda perlu diimbangi dengan kualitas substansi, ketepatan sasaran, serta proses pembahasan yang cermat.(*)

 

Editor : Angel Rumeen
DPRD Sulut