TPA Sampah Regional Segera Di-Perda-kan, Kaloh: Pembahasan Hanya 2 Bulan Lebih
Tanya Rompas• Senin, 15 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Rapat pembahasan terakhir Pansus tentang Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Senin (15/8).MANADOPOST.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional tuntas dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut. "Pembahasan sudah selesai. Kan Ranperda ini ditetapkan pada akhir Juni. Nah, qt target ditetapkan Agustus ini. Jadi pembahasan hanya dilakukan 2 bulan lebih," ujar Ketua Pansus, Fabian Kaloh, Senin (15/8). Untuk selanjutnya, kata politikus PDI Perjuangan itu, akan melewati tahapan selanjutnya yakni fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri. "Kemudian setelah itu dilakukan paripurna untuk nantinya disahkan dari Ranperda menjadi Perda," terangnya. Dia menjelaskan Ranperda yang telah selesai dibahas itu nantinya akan ada MoU dengan pihak pengelolah bersama pemerintah di 5 kabupaten/kota. "Akan diatur sendiri dan ada ruang. Sehingga tidak membebani Perda," ucapnya. Ditambahkannya, ketika Ranperda ini ditetapkan jadi Perda, maka akan berdampak positif bagi masyarakat. Sebab, akan terjadi pengurangan produksi sampah. Terutama di wilayah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. "Karena kapasitas sampah yang bisa diproses berkisar 1.000 ton per hari," tandasnya. Dirinya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah yang ada di 5 kabupaten/kota. "Tak lepas juga dukungan dari teman- teman pimpinan fraksi yang ada di DPRD Sulut," ungkap personel Komisi 1 ini. (ando) Editor : Tanya Rompas