Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penlok Terbit, Lutfi Apresiasi Warga Bantaran Sungai Tondano

Desmi Babo • Rabu, 20 Juli 2022 | 23:24 WIB
Photo
Photo
MANADOPOST.ID---Upaya pemerintah dalam mengatasi banjir di Kota Manado, perlahan tapi pasti mulai membuahkan hasil. Hal ini nyata dengan diterbitkannya SK Penetapan Lokasi (Penlok) Rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir di Sungai Tondano oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Melalui penerbitan SK Penlok, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Lutfi Zakaria mengapresiasi warga Kota Manado yang sportif ikut berpartisipasi dalam program pengendalian banjir di Manado. “Saya apresiasi kepada ribuan masyarakat di Kota Manado yang mau menyerahkan tanah mereka untuk pembangunan dalam rangka mencegah banjir di Manado. Karena dari sekian banyak orang, tinggal enam orang saja yang belum menyetujui. Tentunya ini sangat saya apresiasi,” kata Lutfi kepada Manado Post. Ia menerangkan bahwa dari tiga sungai, yang rencananya akan dilakukan pembangunan, warga bantaran Sungai Tondano sudah menyetujui adanya rencana pembangunan dan pembebasan lahan sehingga Penlok rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir di Sungai Tondano sudah diterbitkan. "Yang keberatan tinggal di Sungai Tikala 4 dan Sario 2 jadi totalnya 6 dan kita masih melakukan pendekatan secara persuasif melalui Tim Kajian Keberatan," terang Kakanwil. Adapun tahap selanjutnya usai Penlok, Lutfi menguraikan bahwa tugas berikutnya akan menjadi tanggung jawab BPN usai 10 hari dilakukan pengumuman Penlok oleh Panitia Persiapan. “Jadi waktu mengumumkan harus 10 hari. Dalam 10 hari ini, apabila ada yang menolak, bisa juga melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatnya terkait produk dari Penetapan Lokasi. Jadi nanti setelah 10 hari pengumumannya, pelaksanaannya nanti sudah ke BPN,” sebut Kakanwil seraya menguraikan prosedur penyerahan Penlok. “Prosedurnya dari Panitia Persiapan Penlok menyerahkan SK Penlok ke Pihak yang memerlukan tanah yaitu BWS (Balai Wilayah Sungai Sulawesi I) dan BWS menyerahkan kepada kami (BPN),” tambah Lutfi. Adapun kegiatan Penlok hingga proses penggantian bahkan hingga pada pembangunan nanti, Kepala BPN Sulut pun berharap agar dapat berjalan dengan baik. “Harapan saya agar kegiatan Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir bisa berjalan lancar, dan ganti ruginya sesuai dengan apa yang mereka (warga pemilik lahan) berikan. Karena ini untuk kepentingan umum jadi kami berharap dapat berjalan lancar,” pungkasnya. Diketahui Penlok rencana pembangunan bangunan pengendali banjir Sungai Tondano direncanakan seluas 173.880,004 M². (des) Editor : Desmi Babo
#BWS Sulawesi I #Balai Kementerian PUPR #ATR/BPN #Banjir Manado #BPN Sulut