Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Konsinyasi pada Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Wajib Bayar Dimuka

Desmi Babo • Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:23 WIB

Proses identifikasi dan inventarisasi pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Sungai Tondano.
Proses identifikasi dan inventarisasi pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Sungai Tondano.
MANADOPOST.ID— Proses konsinyasi atau pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kini mewajibkan instansi yang memerlukan tanah untuk menyediakan uang terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi di Pengadilan Negeri.

Hal ini diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum Ruas Jalan Manado Outer Ring Road Tiga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Grace Idolayanti Moko.

“Sekarang konsep dari konsinyasi itu sudah beda. Jadi pada saat kita daftar, kita tidak menunggu persetujuan dari pengadilan,” jelas Moko disela-sela kunjungan di kawasana Pembangunan MORR Tiga.

Mekanisme konsinyasi pun diuraikan moko bahwa penitipan uang harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dilakukan pendaftaran.

“Prosesnya sekarang harus titip uang dulu, daftar, terus sidang, baru dikeluarkan penetapan. Jadi harus bayar dulu uangnya baru diproses,” ungkap Moko.

Adapun berdasarkan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum secara rinci diuraikan dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Pada Pasal 25 ayat 1 berbunyi bahwa sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian pemohon wajib terlebih dahulu melakukan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan pada waktu yang sama dengan penyetaraan panjar biaya perkara yang akan dicatatkan oleh panitera pengadilan ke dalam buku jurnal keuangan konsinyasi sidang buku kas bantu pengadilan untuk kemudian dicatatkan pula ke dalam buku induk keuangan pada kolom konsinyasi atau dalam hal tidak terdapat kolom konsinyasi, dicatat dalam kolom keterangan sebagai konsinyasi.

Sementara itu, pasal 25 ayat 4 berbunyi bahwa dalam hal berkas permohonan penitipan ganti kerugian dinilai lengkap, panitera memberikan tanda terima berkas setelah pemohon menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan melalui bank. (des)

Editor : Tanya Rompas
#konsinyasi #pengadaan tanah