Hal ini menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mirgran Indonesia Sulawesi Utara (BP3MI) Hendra Makalalag, bahwa Jepang memiliki jumlah angkatan kerja usia lansia lebih banyak dibandingkan usia muda.
“Untuk itu kami sangat mendukung pengiriman 1.000 tenaga kerja Indonesia terutama asal Sulut yang akan bekerja di Jepang,” kata Makalalag.
Program yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulut saat ini, dinilai Makalalag bahwa hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Disini jelas bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Nah, ketika daerah memiliki keterbatasan untuk menyediakan lapangan pekerjaan, maka dengan menjadi PMI memberikan peluang yang besar untuk masyarakat mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan bekerja di luar negeri,” kata Makalalag.
Atas pencapaian Pemprov Sulut dalam melaksanakan UU tersebut, Makalalag menyebutkan bahwa BP3MI sangat terbantu untuk memenuhi target keberangkatan PMI asal Sulut. Ia berharap, kedepan para PMI dapat memiliki kualifikasi yang kompeten untuk mendapatkan pendapatan yang lebih meningkat.
“Karena BP2MI mampu meyakinkan Pemprov untuk MOU dan Pemprov saat ini sementara menyiapkan 1000 CPMI asal Sulut untuk diberangkatkan. Tentunya program Pemprov ini sangat membantu pencapaian target dari BP3MI Sulut. Untuk itu saya berharap PMI yang akan berangkat dapat mengasah kompetensi yang ada, sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik,” kata Makalalag.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat ini kian menggaungkan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku ketika ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia.
"Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" jelas Benny. (des)
Editor : Tanya Rompas