Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut Hendro Satrio saat ditemui Manado Post kemarin (31/10), bahwa ada 9 Jalan daerah di Sulut yang akan ditangani oleh pemerintah pusat.
“Ruas jalan itu antara lain: Jalan Pelita Tondey di Minahasa Selatan, 2 ruas jalan di Sitaro yaitu Jalan Ulu-Bandara dan Ondong-Bandara, Jalan Desa Sulu di Kabupaten Minsel, Jalan Desa Kookor di Kabupaten Minahasa, Ruas Jalan Dalam Kota Sonder letaknya di ujung Sonder, Jalan Werdhi Agung Utara 1 dan 8. Jalan Werdhi Agung di Kabupaten Bolmong serta Jalan Bandara Lolak,” urai Hendro Satrio saat diwawancarai Manado Post.
Hendro menyampaikan bahwa untuk mengerjakan 9 ruas jalan yang merupakan IJD, Kementerian PUPR mendapatkan kucuran anggaran dari Bendahara Umum Negara (BUN), yakni langsung dari Kementerian Keuangan.
“Semua pekerjaan Inpres jalan daerah, semua pakai dana BUN (Bendahara Umum Negara) dibawah Kemenkeu. Jadi BUN itu, alokasi uangnya dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak diprogramkan sebelumnya. Seperti IGD itu belum ada uangnya, juga tidak ada alokasi uangnya lalu tiba-tiba keluar Inpres. Sehingga semua IGD pakai BUN,” ungkap Hendro.
Adapun dari 9 paket IJD di Sulut, 3 diantaranya telah running dengan progres lebih dari 40 persen. Diantaranya, Jalan Tondey Pelita di Minsel sepanjang 3,4 Kilometer, dengan progres 44 persen, ruas Jalan Ulu-Bandara di Sitaro sepanjang 13,4 Kilometer, progres sudah 45,2 persen dan ruas Jalan Ondong-Bandara di Kepulauan Sitaro sepanjang 18,5 Kilometer, dengan progres sudah 53,2 persen.
“Tiga paket sudah running duluan. Sedangkan untuk enam paket yang lain, kita baru tanda tangan kontrak hari Jumat (27/10) dan kemarin (30/10). Kita harapkan pekerjaan ini dapat tuntas sesuai dengan time schadulenya,” sebut Hendro.
Diketahui, total anggaran untuk penanganan 9 ruas jalan yang masuk dalam IJD tersebut dibanderol senilai Rp180 miliar dengan jenis pekerjaan bervariasi, mulai dari peningkatan jalan, hingga pembangunan jalan baru.
Adapun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Maka melalui Program IJD ini, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah bisa digunakan untuk membangun jalan daerah sebagai solusi dari keterbatasan APBD. Inpres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2023, sehingga kini sudah banyak Jalan Daerah tertangani melalui program IJD. (des)
Editor : Tanya Rompas