MANADOPOST.ID—Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi situasi ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara June Silangen, memberikan penjelasan.
Menurutnya, kenaikan PKB tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini mengatur ulang sistem perpajakan daerah, termasuk mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Ada perubahan pola skema bagi hasil. Dulunya 70 persen PKB masuk ke provinsi dan 30 persen ke kabupaten/kota, sekarang kabupaten dan kota diberikan opsi menerima hingga 66 persen dari pokok pajak,” ujar June kepada wartawan di Manado.
Menurutnya, dengan adanya skema baru tersebut, nilai pokok pajak secara otomatis mengalami penyesuaian. Tambahan penerimaan bagi pemerintah kabupaten dan kota menyebabkan struktur pajak menjadi lebih kompleks dibandingkan aturan sebelumnya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi kenaikan pajak di tengah masyarakat.
Meski demikian, June mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dengan jumlah kendaraan yang tinggi, seperti Kota Manado, dipastikan akan memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain yang jumlah kendaraannya terbatas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menciptakan keadilan fiskal antardaerah di Sulawesi Utara.
Silangen juga mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan edaran yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan pemungutan PKB agar nominal yang dibayarkan masyarakat sama dengan tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan pokok pajak dan opsen pajak.
“Dengan pengurangan ini, nilai nominal pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 yang seharusnya sudah mengalami kenaikan akhirnya sama besar dengan nominal yang dibayarkan tahun 2024,” urainya.
Untuk tahun 2026, dia melanjutkan, Bapenda Sulut masih menunggu edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pengurangan tersebut. “Sehingga kita bisa menyesuaikan lagi di sistem, untuk nominal pajak yang dibayarkan itu sama juga dengan tahun 2024 dan tahun 2025. Kita lagi tunggu. Walaupun secara kewenangan kita bisa memberikan kewenangan, tapi hanya untuk provinsi. Sedangkan opsen pajak itu wajib persetujuan dengan pemerintah kabupaten/kota. Karena opsen ini adalah pajak yang diperoleh kabupaten/kota dalam rangka penguatan fiskal daerah masing-masing,” kuncinya.(gel)
Editor : Angel Rumeen