Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Manajemen RSUP Kandou Buka Suara: Hak Tenaga Kebersihan Tanggung Jawab Vendor

Tanya Rompas • Senin, 5 Januari 2026 | 21:33 WIB

Gedung RSUP Kandou Malalayang.
Gedung RSUP Kandou Malalayang.
MANADOPOST.ID– Manajemen RSUP Prof Dr RD Kandou Manado menegaskan, tenaga cleaning service yang bertugas di lingkungan rumah sakit bukan merupakan karyawan RSUP Kandou, menyusul viralnya keluhan terkait dugaan ketidaksesuaian upah dengan UMK, pemotongan BPJS, hingga pemberhentian kerja sepihak tanpa kompensasi.

Dalam pernyataan resminya, manajemen RSUP Kandou menyatakan, seluruh tenaga kebersihan tersebut berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang menjadi mitra rumah sakit. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan kerja langsung antara tenaga cleaning service dan manajemen RSUP Kandou.

“Status hubungan kerja tenaga kebersihan berada sepenuhnya di bawah perusahaan vendor. Rumah sakit tidak melakukan rekrutmen, penggajian, maupun pengelolaan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” jelas manajemen RSUP Kandou, Senin (5/1).

Manajemen menambahkan, tanggung jawab atas pembayaran gaji, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga pemenuhan hak normatif pekerja sepenuhnya berada di bawah kewenangan perusahaan outsourcing.

Meski demikian, RSUP Kandou menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama dengan vendor guna memastikan layanan kebersihan di lingkungan rumah sakit berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Isu ini mencuat setelah sejumlah tenaga cleaning service menyampaikan keluhan di media sosial. Mereka mengaku telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun, termasuk tetap bertugas di masa pandemi Covid-19 dengan tingkat risiko tinggi, serta berharap adanya kejelasan dan keadilan atas hak-hak ketenagakerjaan yang mereka terima.

Manajemen RSUP Kandou berharap, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa.(***)

Editor : Tanya Rompas
#RSUP Kandou Manado