MANADOPOST.ID—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan surat pemberitahuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan beredar di lingkungan pendidikan adalah informasi palsu atau hoaks.
Dalam edarannya, BKD Sulut memastikan tidak pernah meminta data, klarifikasi, maupun koordinasi terkait mutasi pegawai kepada Dinas Pendidikan Daerah maupun kepada para Kepala Sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala SMKN 9 Manado dan mengatasnamakan BKD Sulut.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya rencana mutasi pegawai serta permintaan untuk berkoordinasi dengan pejabat tertentu di lingkungan BKD Sulut, yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
BKD Sulut yang dipimpin Olivia Theodore memastikan surat tersebut bukan produk resmi lembaga dan tidak pernah dikeluarkan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang sah. Seluruh isi surat, termasuk nama pejabat, perintah koordinasi, hingga permintaan data, dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam penjelasannya, BKD Sulut tidak pernah meminta data mutasi ASN kepada Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah. Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKD dan melakukan permintaan seperti itu, dapat dipastikan informasi tersebut tidak benar.
BKD Sulut menilai penyebaran surat palsu tersebut berpotensi merugikan aparatur pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun psikologis, karena dapat menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman terkait kebijakan kepegawaian.
Oleh karena itu, BKD meminta seluruh Kepala Sekolah, pejabat pendidikan, dan ASN agar lebih waspada terhadap surat atau pesan yang tidak disampaikan melalui saluran resmi pemerintah.
Lebih lanjut ditegaskan seluruh proses mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hanya dilakukan melalui prosedur resmi, disertai surat keputusan yang sah, serta disampaikan melalui jalur kelembagaan yang telah ditetapkan. Tidak ada kebijakan mutasi yang dilakukan secara personal, informal, atau melalui komunikasi di luar mekanisme pemerintahan.
BKD Sulut juga mengimbau agar setiap aparatur pemerintah yang menerima informasi mencurigakan, baik berupa surat, pesan singkat, maupun komunikasi lisan, segera melakukan klarifikasi langsung ke BKD Sulut. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nama instansi dan menghindari potensi pelanggaran administrasi.(*)
Editor : Angel Rumeen