MANADOPOST.ID- Manajemen RSUP Prof Dr RD Kandou Manado melakukan langkah koordinatif ke pemerintah pusat terkait penataan tenaga kerja Non-ASN/BLU.
Pada Senin (23/2), Direktur Utama RSUP Kandou, Prof Dr dr Starry Rampengan SpJP(K) FIHA MARS, didampingi Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr Yune Laukati MARS, bertemu Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas tindak lanjut status pegawai R4 atau tenaga kerja Non-ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Prof Starry menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional manajemen terhadap para tenaga BLU yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit rujukan utama di Bumi Nyiur Melambai tersebut.
"Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian," ujarnya.
Menurutnya, proses komunikasi dilakukan secara intensif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Manajemen berharap proses ini dapat menghasilkan kejelasan terkait status kepegawaian, termasuk yang berkaitan dengan PPPK, sesuai kewenangan instansi terkait.
dr Yune menambahkan, persoalan ini bukan hanya terjadi di RSUP Kandou, melainkan secara nasional di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak implementasi UU ASN. “Karena itu, solusi yang diambil harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, manajemen memastikan pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tetap berjalan normal. Seluruh layanan, mulai dari pelayanan rujukan hingga tindakan medis, tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi menjaga mutu dan keselamatan pasien.
Manajeman mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang dan waktu bagi proses yang sedang berlangsung, sembari tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik sebagai prioritas utama.(***)
Editor : Tanya Rompas