Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Wenny Lumentut Laporkan Oknum Bakal Calon Hukum Tua ke Polresta Manado Terkait Dugaan Provokasi dan Pencemaran Nama Baik

Angel Rumeen • Kamis, 23 April 2026 | 18:37 WIB
Tim hukum Wenny Lumentut.
Tim hukum Wenny Lumentut.

 

ManadoPost.id-Wenny Lumentut, pemilik lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah oknum bakal calon hukum tua ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Manado pada Kamis (23/4/2026) siang, terkait dugaan provokasi dan pencemaran nama baik.

 

Langkah hukum ini ditempuh menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang dinilai tidak benar dan memicu keresahan. Melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

 

Kepada wartawan, Mandang menjelaskan bahwa oknum yang dilaporkan diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam penyebaran isu yang berkembang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut berada di kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga paralayang di Gunung Tatawiran.

 

“Informasi tersebut antara lain menyebutkan bahwa lahan milik klien kami merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga. Ini yang kami nilai sangat merugikan,” ujar Mandang.

 

Ia menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara serius karena informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baik. Menurutnya, lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik. Lahan tersebut adalah milik sah yang sudah bersertifikat,” tegasnya.

 

Mandang menambahkan, langkah hukum ini bukan semata untuk membela kepentingan pribadi, tetapi juga untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta mencegah penyebaran isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Di sisi lain, pihak pelapor juga menerima informasi terkait adanya rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026). Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut mengimbau agar rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

 

“Kami berharap tidak ada pengerahan massa. Kita semua harus menjaga situasi tetap kondusif. Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Wenny.

 

Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran adanya potensi konflik sosial yang dapat berkembang jika situasi tidak dikendalikan. Oleh karena itu, pendekatan hukum dipilih sebagai langkah resmi untuk menyelesaikan persoalan secara objektif dan terukur.

 

Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan provokasi dan pencemaran nama baik yang terjadi, sekaligus memastikan situasi di wilayah tersebut tetap aman.

Editor : Angel Rumeen
#Agotey #Wenny Lumentut