MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah tersebut difokuskan pada pengamanan aset daerah, percepatan sertifikasi lahan, hingga pencegahan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Selasa (12/5/2026).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pengamanan aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, tata kelola aset yang baik akan berdampak langsung terhadap terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Ia mengatakan, persoalan sengketa lahan, tumpang tindih administrasi pertanahan, hingga lemahnya kepastian hukum masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak daerah, termasuk di Sulawesi Utara. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar persoalan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.
“Pengelolaan aset daerah dan sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Kepastian hukum atas aset negara sangat penting agar potensi konflik lahan maupun celah penyimpangan dapat diminimalisir,” ujar Yulius.
Dalam forum tersebut, Sulawesi Utara juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam program transformasi pelayanan pertanahan. Penetapan ini dinilai menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap komitmen reformasi birokrasi dan pembenahan pelayanan publik yang sedang dijalankan Pemprov Sulut.
Program transformasi layanan pertanahan sendiri diarahkan untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik di sektor agraria dan tata ruang. Pemerintah berharap sistem digital mampu memangkas birokrasi yang berbelit, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar dan mafia tanah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan akan memberikan dampak besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah karena proses administrasi menjadi lebih cepat, terbuka, dan mudah diakses.
“Transformasi pelayanan pertanahan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset dan tata ruang,” kata Andi.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah program prioritas yang akan dijalankan bersama. Di antaranya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, penguatan pengawasan bersama KPK guna mencegah praktik mafia tanah dan pungutan liar, hingga optimalisasi tata ruang untuk mendukung investasi daerah.
Langkah ini juga diharapkan mampu menekan potensi konflik agraria yang selama ini kerap muncul akibat persoalan administrasi maupun status kepemilikan lahan yang belum jelas. Selain itu, kepastian hukum di sektor pertanahan diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan KPK RI, pejabat Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. Kehadiran berbagai unsur pemerintah itu menunjukkan keseriusan bersama dalam memperkuat reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pengawasan sektor pertanahan di daerah.(*)
Editor : Angel Rumeen