MANADOPOST.ID – Polemik mengenai operasional bajaj berbasis aplikasi di Kota Manado makin menarik untuk diikuti.
PT Max Auto menilai surat edaran Pemerintah Kota Manado yang mengatur keberadaan bajaj masih menggunakan landasan regulasi yang kurang tepat karena merujuk pada ketentuan angkutan offline, sementara kendaraan yang dioperasikan perusahaan merupakan angkutan berbasis aplikasi online.
Head Sales PT Max Auto, Frangky Punu, menegaskan bahwa bajaj yang dioperasikan perusahaannya bukanlah angkutan umum konvensional, melainkan kendaraan pribadi berpelat hitam/putih yang melayani penyewaan melalui platform digital sesuai regulasi nasional.
"Perlu kami sampaikan bahwa bajaj yang beroperasi melalui aplikasi online telah memiliki dasar hukum yang jelas. Operasionalnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa berbasis aplikasi," ujar Frangky.
Menurutnya, Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 menjelaskan sejumlah karakteristik angkutan sewa berbasis aplikasi, di antaranya kendaraan merupakan kendaraan pribadi dengan pengemudi, besaran tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang melalui aplikasi, seluruh transaksi dilakukan secara digital, serta operasionalnya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi tertentu.
"Kan karakteristik ini menunjukkan bahwa layanan bajaj berbasis aplikasi memiliki skema bisnis yang berbeda secara fundamental dengan angkutan umum konvensional. Karena itu, pendekatan regulasi terhadap kendaraan berbasis aplikasi seharusnya mengacu pada aturan yang memang dirancang untuk ekosistem transportasi digital," bebernya.
Frangky juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kota Manado dalam surat edarannya.
Menurutnya, pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, padahal regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan angkutan sewa yang bersifat konvensional atau offline, bukan layanan yang beroperasi melalui aplikasi.
"Karena itu kami menilai penggunaan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 sebagai dasar pengenaan terhadap bajaj online menjadi kurang tepat. Kendaraan kami beroperasi dalam sistem aplikasi sehingga memiliki rezim pengaturan yang berbeda," tegasnya.
Lebih lanjut, Frangky memastikan seluruh armada PT Max Auto telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan pemerintah.
Legalitas kendaraan, kata dia, telah dikantongi melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta rekomendasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai bagian dari proses legalisasi kendaraan bermotor.
"Kami tentu berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah daerah, regulator, dan pelaku usaha agar kebijakan transportasi di Kota Manado tetap berpijak pada regulasi nasional yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan," sebutnya.
Di tengah pesatnya transformasi transportasi berbasis digital, Frangky menekankan bahwa sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi pemerintah pusat menjadi faktor penting agar inovasi transportasi tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan, legalitas, dan kepastian hukum. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight