MANADOPOST.ID - Saat bulan Ramadan hampir berakhir, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah yang sempurna.
Zakat fitrah ini bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sarana untuk menyucikan diri dan harta, serta berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
Menurut laman ums.ac.id, zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan selama bulan Ramadhan sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam.
Kata zakat, berasal dari bahasa Arab zaka, yang memiliki makna kesucian, keberkahan, kebaikan, serta pertumbuhan.
Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi sarana berbagi dan membantu sesama. Di dalam rezeki yang kita miliki, terdapat hak-hak orang lain yang lebih membutuhkan, yaitu mereka yang disebut sebagai mustahik.
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari kesalahan dan perbuatan sia-sia selama bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud)
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Dana yang terkumpul melalui badan amil zakat akan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dilansir dari laman umsida.ac.id, mereka yang berhak menerima zakat disebut sebagai asnaf, yakni golongan tertentu yang berhak memperoleh bantuan dari zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam.
Delapan Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Mereka yang hidup dalam kemelaratan, tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Contohnya, lansia yang hidup sebatang kara, korban bencana alam, atau mereka yang tidak mampu membiayai pendidikan dasar.
2. Miskin
Mereka yang memiliki masalah ekonomi, tetapi tidak separah fakir. Mereka memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Contohnya, orang yang kekurangan modal usaha atau menderita sakit tanpa biaya pengobatan.
3. Amil
Mereka yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran. Amil harus memenuhi syarat tertentu, seperti beragama Islam, baligh, dan jujur.
4. Mualaf
Mereka yang baru memeluk agama Islam. Zakat diberikan untuk memperkuat keimanan dan membantu mereka yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi akibat perpindahan agama.
5. Riqab
Mereka yang menjadi korban penindasan, konflik sosial, atau eksploitasi. Saat ini, riqab dapat diartikan sebagai buruh migran yang tereksploitasi, korban perdagangan manusia, atau pengungsi akibat konflik.
6. Gharimin
Mereka yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup atau kemaslahatan umum, dan tidak mampu membayarnya. Zakat diberikan untuk meringankan beban utang mereka.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan umum, seperti membangun sarana dan prasarana, atau mengembangkan sumber daya manusia.
8. Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik, seperti menuntut ilmu atau berdakwah. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asal.
Zakat fitrah memastikan bahwa setiap golongan yang berhak dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan di hari raya Idulfitri. Sebagai umat Islam, mari kita tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh sesama. (*/jpg)
Editor : Tina Mamangkey