Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kajari Sangihe Tetapkan Kapitalaung Beha Tersangka Korupsi Dana Desa

Gregorius Mokalu • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:03 WIB

PROSES HUKUM: Kejari Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS.
PROSES HUKUM: Kejari Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS.

MANADOPOST.ID— Kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS, yang diketahui menjabat sebagai Kapitalaung atau Kepala Desa Kampung Beha.


Penetapan tersangka diumumkan langsung pihak Kejari Sangihe dalam konferensi pers, Rabu (04/02/2026).

Dengan masuknya AS, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, dua nama lebih dulu ditetapkan dan ditahan, masing-masing berinisial AAl dan SS.


Kejaksaan menegaskan, status tersangka terhadap AS ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Dalam proses penyidikan, tim juga mengacu pada hasil audit Inspektorat yang mengungkap indikasi kerugian negara dalam jumlah besar.


“Kerugian negara berkisar di angka Rp900-an juta dari hasil penghitungan Inspektorat. Sejumlah temuan menunjukkan adanya item pengadaan bermasalah serta dugaan kegiatan fiktif,” ungkap Kajari Sangihe, Santoso.


Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan anggaran desa, baik dalam bentuk pengadaan yang tidak sesuai ketentuan maupun kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Kejari Kepulauan Sangihe menegaskan, penyidikan belum berhenti.

Aparat masih terus mendalami aliran anggaran dan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan kembali bertambah seiring pengembangan kasus.


Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampung Beha. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#Sangihe #Kapitalaung #Dugaan #Kasus #Korupsi