MANADOPOST.ID— Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di lantai I Gedung DPRD Sangihe, Senin (23/02/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Risald Paulus Makagansa didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan tim pakar.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Risald Paulus Makagansa menegaskan bahwa lima Ranperda yang disetujui telah melalui tahapan pembahasan tingkat I sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun lima Ranperda yang resmi disetujui menjadi Perda yakni
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda tentang Kampung,
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan persetujuan kepada anggota dewan, pembacaan serta penandatanganan berita acara, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari SE MM dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ini mencerminkan kemitraan yang saling menghormati untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Bupati.
Ia juga menjelaskan bahwa kelima Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui serangkaian surat Wakil Gubernur Sulut pada akhir 2024 hingga 2025.
Dengan disahkannya lima Perda ini, pemerintah daerah optimistis landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan akan semakin kuat, termasuk dalam upaya pelestarian budaya, pencegahan narkotika, penguatan pemerintahan kampung, penataan perangkat daerah, serta penyesuaian regulasi kelembagaan masyarakat.
“Saya mengajak pimpinan dan segenap anggota dewan, bersama komponen masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini agar berdampak positif. Khusus kepada aparatur, saya perintahkan untuk melaksanakan Perda ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegas Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Sangihe sebagai tanda resmi pengesahan lima Perda tersebut. (*)