MANADOPOST.ID– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, FJP, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Tahuna.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna tersebut dipimpin hakim tunggal Dimas Patongloan SH dengan Nomor Perkara 01/Pid.Pra/2026/PN.Thn. Putusan dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap FJP oleh penyidik telah sah dan sesuai hukum. Dengan demikian, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak.
Sidang praperadilan berlangsung mulai pukul 15.30 Wita hingga 16.25 Wita.
Kuasa hukum Termohon IPTU Steffy Sumolang SH MH usai persidangan pada Selasa (03/03/2026), menegaskan bahwa majelis hakim menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan keputusan tersebut, permohonan praperadilan terkait objek penetapan tersangka dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Seluruh permohonan pemohon ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka yang diketahui bernama Fri Jhon Sampakang (FJS) telah diamankan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Yuleks Rape.
Turut membersamai dalam sidang tersebut, Panitera Pengganti PN Tahuna Melky Lamber SH, serta tim kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Sulut dan jajaran kepolisian setempat serta kuasa hukum pemohon. (*)
Editor : Gregorius Mokalu